Putusan MA Tegaskan Kepemimpinan PARFI di Bawah Ki Kusumo

By
3 Min Read
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Ki Kusumo (tengah).

Kasasi Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) dibawah kepemimpinan Ki Kusumo dikabulkan Mahkamah Agung dengan nomor putusan kasasi 486 K/TUN/2026 tanggal 7 September 2026.

“Amar Putusan Kasasi: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Gugatan NO,” demikian petikan kasasi.

Gugatan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) adalah putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

Dengan demikian, tidak ada PARFI yang sah selain dibawah kepemimpinan Ki Kusumo.

“Intinya kan bahwa kebenaran harus benar, yang salah harus salah. Jadi putusan kasasi pihak kita itu dikabulkan, dan gugatannya (Alicia Djohar dan Gusti Randa) dianggap NO,” tegas Ketua Umum PARFI terpilih, Ki Kusumo.

Selanjutnya, Ketua Umum PARFI periode 2025-2030 ini akan mengumumkan kepada jajaran PARFI di seluruh wilayah Indonesia bahwa keberadaan PARFI statusnya sudah jelas.

“Sehingga anggota-anggota PARFI di seluruh nusantara sudah bisa kembali berkumpul, sudah bisa berbenah di dalam,” ucap Ki Kusumo.

“Harapan ke depan tentu anggota PARFI yang sekarang terdaftar atau yang ingin terdaftar segera merapatkan diri, karena di pusat Jakarta kita akan merapikan manajemen yang berkaitan dengan keberadaan daerah-daerah,” sambungnya.

Menurut Ki Kusumo, daerah-daerah yang awalnya tidak mendukung tentu akan dipertimbangkan dengan aturan-aturan yang akan dikeluarkan kemudian.

“Ada seleksi menyangkut keberadaan PARFI wilayah. Jadi akan ada aturan baru yang akan mengatur keberadaan daerah atau cabang-cabang di seluruh wilayah,” pungkasnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan perdata yang diajukan Alicia Djohar, Gusti Randa, dan rekan-rekannya tidak dapat diterima.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan perkara Nomor 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel dalam sidang terbuka pada Rabu (8/7/2026) silam.

Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan eksepsi yang diajukan Turut Tergugat, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, serta menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp309.500.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai gugatan yang diajukan mengandung sejumlah cacat formil. Hakim menyebut gugatan tidak menguraikan secara jelas objek sengketa maupun hubungan hukum para pihak sehingga dinilai kabur.

Selain itu, majelis juga menemukan kekeliruan dalam penentuan pihak yang digugat karena Turut Tergugat bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang dijadikan dasar gugatan.

Hakim turut mempertimbangkan bahwa gugatan diajukan secara prematur. Hal itu karena dasar kewenangan Penggugat masih berkaitan dengan sengketa kepengurusan organisasi yang sedang diproses di Peradilan Tata Usaha Negara dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan belum adanya kepastian hukum mengenai kepengurusan organisasi tersebut, majelis menilai kedudukan hukum Penggugat belum dapat dijadikan dasar untuk memeriksa pokok perkara.

Atas pertimbangan itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi sengketa. (Rmt)

Share This Article