Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie kedapatan sedang berkumpul bersama lebih dari 10 orang di Jombang, Ciputat, Kamis 28 Mei 2020.
Foto yang beredar luas di media sosial itu, dibenarkan oleh Kabid Penegakan Umum Dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana saat dikonfirmasi.
Menurutnya, kejadian itu terjadi sekira pukul 11.00 WIB di Rawa Lele, Jombang, Ciputat saat pihaknya sedang mampir untuk beristirahat.
“Tadi ada arahan setelah foto kembali jaga jarak, dan setelah itu kita gak lanjut karena ada giat lain,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Diketahui, dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid19 pasal 13 ayat 1 berbunyi ‘Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan
dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.