Jakarta, 28 Mei 2020
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang menilai agenda halal bihalal yang dilaksanakan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tidak melanggar pembatasan sosial bersekala besar (PSBB).
Acara yang melibatkan 3.747 Praja, dan menghadirkan sejumlah tamu undangan dari luar lingkungan IPDN seperti penyanyi dangdut membuat suasana riang gembira ditengah kesusahan bangsa dan negara dalam menghadapi pandemi virus corona.
Ketua SEMMI Jakarta Pusat, Senanatha mengatakan, tindakan menteri dalam negeri tersebut seperti melindungi dan menutupi kesalahan anak buahnya yang telah mengabaikan Intruksi Presiden RI Joko Widodo yang melarang masyarakat termasuk pemerintah membuat acara yang menyebabkan kerumunan orang.
“Ada apa dengan Pak mendagri yang mengatakan acara halal bihalal melibatkan ribuan orang tidak melanggar PSBB, padahal hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 36 tahun 2020 dan maklumat Kapolri”heran Senanatha.
Senanatha mahasiswa dari Universitas Nadhatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta, melanjutkan halal bihalal IPDN tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menodai tradisi yang diwariskan oleh Kiyai Wahab Cashbullah pahlawan nasional mantan ketua Syarikat Islam Afdeling Makkah, dan menjadi salah satu penggagas Ormas Terbesar Di Indonesia saat ini Nadhatul Ulama.
“Islam tidak mengajarkan kami untuk hura hura dan berjoget ditemani wanita sambil bernyanyi dan tidak menutup auratnya, apalagi tindakan tersebut dilakukan oleh para calon pejabat negara para praja IPDN disaat hari raya Iedul Fitri 1441 H”ujar sena.
Mahasiswa asal jawa barat yang berkuliah di Jakarta dan tidak mudik karena himbauan presiden serta aturan psbb, menegaskan akan mengkaji lebih dalam dugaan unsur penistaan agama pada saat halal bihalal IPDN terselenggara serta melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti.
“Kami akan siapkan laporan ke mabes polri dan aksi demonstrasi di depan Kemdagri dan istana negara jika tidak ada sanksi tegas dan penegakan hukum terhadap pelaksaan acara halal bihalal IPDN yang melibatkan ribuan orang”tutupnya