Beranda Berita Ternyata, korban dihujani 12 tusukan Oleh Sang Suami Pada Rekontruksi Kasus KDRT...

Ternyata, korban dihujani 12 tusukan Oleh Sang Suami Pada Rekontruksi Kasus KDRT Di Sekitaran Terminal PT Nikomas Gemilang

0

SERANG.- Penyidik Polres Serang bakal segera menuntaskan penyidikan kasus penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban AY, 22, warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang oleh AS 28, suami yang terjadi di sekitaran Terminal PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Selasa (7/4/2020) lalu.

Salah satu upaya penyelesaian kasus  KDRT oleh Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Serang dengan melaksanakan rekonstruksi yang dipimpin Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf, di halaman gedung Satreskrim Polres Serang, Jumat (5/6/2020).

“Rekontruksi ini bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berita acara penyidikan yang nantinya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk kelancaran, reka ulang ini kita gelar di Mapolres Serang,” kata Kasatreskrim.

Dikatakan Arief, setelah dilakukan reka ulang diketahui motif dari penganiayaan dilatarbelakangi persoalan keluarga. Namun dalam kasus ini pelaku tidak terima karena AY, isterinya (korban) ini mintai diceraikan. Mendengar permintaan cerai, pelaku AS tidak dapat menahan emosi dan terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban terluka parah setelah dihujani 12 tusukan senjata tajam pada bagian tubuhnya.

“Peristiwa itu didasari masalah keluarga karena korban minta diceraikan, jadi bukan menolak diajak rujuk seperti kabar yang beredar selama ini. Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan ini dilaksanakan dalam 16 adegan di halaman Mapolres,” kata Kasatreskrim.

Kejadian berawal pelaku berinisial AS pulang dari Pasar Ciruas hendak menuju PT Nikomas Gemilang untuk bertemu korban. Saat bertemu malah keduanya bersitegang masalah keluarga.

Pelaku AS saat itu emosinya memuncak tatkala mendengar isterinya mintai diceraikan dan langsung menodong pisau kepada korban. Kemudian, korban berteriak meminta tolong namun pelaku tetap menghujani tusukan ke tubuh isterinya beberapa kali sebelum pelaku diamankan anggota Polsek Cikande.

Akibat kejadian ini korban menderita 11 tusukan di bagian perut dan 1 tusukan di bagian belakang. Korban kemudian dibawa ke klinik PT Nikomas Gemilang dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang.