Beranda Bandara Sabu yang Diselundupkan dari Medan Dimusnahkan di Polres Bandara Soetta

Sabu yang Diselundupkan dari Medan Dimusnahkan di Polres Bandara Soetta

0

BANDARA SOETTA – Sebanyak 3.018 gram narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi sebanyak 130 butir dimusnahkan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Kamis (11/6/2020).

Sebagian besar dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan narkotika jaringan antar provinsi yang diselundupkan dari Medan, Sumatera Utara pada 7 April 2020 lalu.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator mobile. Seluruh barang bukti tersebut dipastikan terbakar habis.

Sebelum dilakukan pemusnahan menggunakan mesin bersuhu tinggi, narkotika tersebut diuji untuk memastikan keasliannya atau kandungan yang terdapat didalamnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Ade Candra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 4 kasus dalam kurun waktu 3 bulan.

“Jumlah barang bukti yang kita amankan terdiri dari Sabu ada 3.018 gram atau 3 kilogram dan 130 butir pil ekstasi dengan tersangka sebanyak 7 orang,” kata Ade.

Adapun tersangka dengan rincian 6 orang laki-laki berinisial I, M, R, M, H dan N serta seorang perempuan berinisial A. Mereka menyelundupkan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Modusnya berbagai macam, ada yang kita amankan pengiriman dari pesawat terbang lintas provinsi yang akan dikirim ke provinsi lain di luar Jakarta atau ke pulau lain,” ungkap Ade.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Ancamannya maksimal, melihat dari barang bukti yang kita amankan jumlahnya sangat besar,” tegas Ade.

Pemusnahan barang laknat tersebut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pengadilan Negeri Kota Tangerang , Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura II. (Rmt)