Berita
Pemkot Serang Siapkan Sanki Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Banten akan menyiapkan sejumlah aturan dan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Hal itu merupakan tindak lanjut terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian COVID-19.
“Jadi Inpres nomor 6 ini harus kita tindak lanjuti sampai daerah dan tingkat RT/RW artinya bagaimana mencegah dan bagaimana menanganinya,” kata Walikota Serang Syafrudin usai menghadiri rapat koordinasi bersama Menkopolhukam di Kantor Diskominfo Kota Serang, Jum’at (13/4).
Syafrudin mengatakan, secara teknis untuk penerapan sanksi tersebut belum diterapkan, akan tetapi pihaknya saat ini masih membahasnya bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan legislatif.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita akan bahas bersama Forum Pimpinan Daerah dan legislatif dan insyaallah sanksi ini akan diterapkan kepada masyarakat Kota Serang,” katanya.
Syafrudin menuturkan, untuk pemberian sanksinya sendiri Pemkot Serang akan mengikuti aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Kalau Pemprov mengeluarkan Pergub maka kita akan ikuti,” tuturnya.
Syafrudin menegaskan, bahwa dalam pencegahan COVID-19 ini diperlukannya penekanan kepada masyarakat dengan cara melakukan upaya sosialisasi dan edukasi, agar lebih memahami bagaimana pentingnya disiplin menerapkan protikol kesehatan dan menerapkan pola prilaku hidup sehat.
“Menkopolhukam menekankan untuk merubah prilaku masyarakat untuk melakukan pola hidup sehat. Jadi kalau hidup sehat ekonomi juga akan kuat,” kata Syafrudin. (Smn)
