Berita
Terkait Pergub No 38, Pemkot Serang Akan Mengedepankan Sosialisasi dan Edukasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengaku siap menjalankan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) No.38 tentang Protokol Kesehatan.
Hal itu disampaikan Walikota Serang Syafrudin usai menghadiri acara di Kelurahan Pipitan Kota Serang, Selasa, (25/08/2020).
“Kita sudah siap untuk penerapan Protokol Kesehatan. Tinggal nanti disesuaikan dengan Pergub yang ada saja,” katanya.
Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang telah mempunyai Peraturan Walikota (Perwal) terkait hal tersebut dan sudah di tandatangani olehnya. Menurutnya, meskipun dalam Pergub nanti ada sanksi berupa denda berupa uang, dirinya berharap dalam penerapan di masyarakat akan lebih dikedepankan teguran.
“Kalau ada pelanggaran kita perbanyak teguran dulu, jadi tidak harus denda mendenda dulu,” jelasnya
Syafrudin menuturkan, Pemkot Serang dalam penerapan Protokol Kesehatan akan mendepankan teguran, terutama sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Karena inikan masalah kebiasaan, merubah yang tidak biasa menjadi biasa. Kalau pun telah banyak teguran yang dilakukan, namun tidak mau mengikuti juga, baru nanti yang terkhir denda di sangsikan.”tandasnya. (Aiz)
