Berita
Kronologi Pengungkapan Kebun Ganja di Karang Tengah
Jajaran Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 47 pohon ganja di salah satu rumah di Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menuturkan, pengungkapan kebun ganja tersebut berawal dari salah satu tersangka berinisial SM yang tertangkap menjual ganja setengah kering seberat 15 gram.
“Dari penangkapan SM, jajaran Polsek Ciledug kemudian melakukan pengembangan. Kemudian ditemukanlah ada beberapa tanaman ganja sebanyak 47 tanaman ganja yang ditaman oleh tersangka dan kita berhasil amankan tiga tersangka atas nama SM , MZ dan SI,” ungkap Kapolres.
Dari hasil interograsi terhadap para tersangka lanjut Sugeng, tersangka mengaku menanam ganja tersebut pada Maret 2020 lalu. Kendati demikian, Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih dalam proses pengembangan, sejak Maret dan itu sudah berjalan cukup lama karena sudah ada yang panen dan dijual, ada pohonnya yang sudah dipotong,” ujar Kapolres.
Saat ini, pihak Kepolisian tengah mengejar tersangka lain atau DPO yang identitasnya telah dikantongi Polisi.
“Ada satu DPO inisial W, itu masih dikejar. Karena menurut keterangan tersangka lainnya, semua diperoleh dari W,” beber Kapolres.
“Kita temukan bibit ganja dan sempat diamankan, tapi masyarakat enggak tau karena yang bersangkutan ini lakukan penanaman cabe dan diberikan ke warga sini. Karena lokasi dikira tanaman cabe,” tambahnya.
Kini, ketiga tersangka ditahan dan dijebloskan ke balik jeruji. Mereka juga terancam pidana 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 juncto 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rmt)
