Connect with us

Camat Sepatan Targetkan RTLH Rampung 2023

Berita

Camat Sepatan Targetkan RTLH Rampung 2023

Pemerintah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menargetkan rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi layak huni di tahun 2023 tuntas.

Hal ini disampaikan Camat Sepatan Dadang Sudrajat kepada tangerangonline.id di ruang kerjanya, Senin (7/9/2020).

Dadang Sudrajat mengatakan, akan membuat program terobosan rumah tidak layak huni menjadi layak huni, program tersebut mengadopsi dari program gebrak pakumis. Lebih lanjut Dadang Sudrajat menjelaskan, banyaknya laporan dari kepala desa terkait jumlah RTLH yang masih banyak di setiap desa, itu menandakan masih tingginya data rumah tidak layak huni yang belum dibedah di wilayah kecamatan Sepatan.

“Pihaknya akan menganggarkan khusus untuk membedah rumah tidak layak huni yang belum tersentuh dengan program gebrak pakumis dan program bantuan stimulan perumahan swadaya(BSPS),” ujarnya.

Kemudian dalam rangka mempercepat RTLH  dan pemerataan program dalam penaganan rumah kumuh. Program tersebut duplikasi sama percis dengan program gebrak pakumis.

“Kita akan anggarkan disetiap desa untuk 10 unit rumah setiap tahunnya,” terangnya.

Dikatakannya, program bedah rumah yang di inisiator oleh pihak kecamatan semestinya sudah berjalan di tahun 2020 ini, mengingat kondisi saat ini di setiap anggaran desa dan kecamatan teralihkan untuk penanganan Covid-19.

“Di tahun 2021 mudah-mudahan sudah bisa dilaksanakan. Sekitar 270 unit rumah tidak layak huni yang belum dibedah, kita harapkan tahun 2021 -2023 bisa tertangani, dan bisa membantu program dari Pemda Tangerang,” ucapnya.

ia juga akan mencoba mencari anggaran dari CSR atau para donator pengusaha untuk membantu program bedah rumah diwilayah Sepatan.

“Program unggulan gebrak pakumis mempunyai aturan khusus untuk bedah rumah, apa lagi mengingat program gebrak pakumis harus menyentuh di 29 kecamatan. Jadi lewat program dari kita rumah tidak layak huni di Sepatan bisa teratasi dan membantu program pemerintah,” tandasnya.(Sam)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top