Connect with us

Leppami PB HMI Gelar Aksi Kubur Diri di depan Gedung DPR RI

Berita

Leppami PB HMI Gelar Aksi Kubur Diri di depan Gedung DPR RI

Solidaritas Leppami PB HMI menggelar aksi kubur diri di depan DPR RI. Aksi yang berlangsung pada hari jumat (22/09/2020) merupakan bentuk penolakan atas masih berlanjutnya pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Aksi hari ini merupakan nafas panjang kami untuk konsisten menolak RUU Omnibus Law yang bakal menjadi ancaman terhadap Lingkungan Hidup dan Hak Masyarakat Adat,” ujar Rizki selaku Sekjend Bakornas LEPPAMI PB HMI.

Kurang lebih sebanyak 3 orang relawan melakukan teatrikal kubur diri selama aksi ini berlangsung. Sebagaimana diketahui bahwa sejak diwacanakannya RUU Omnibus law pada tahun lalu dan berlanjut hingga saat ini, setidaknya telah terjadi banyak penolakan oleh berbagai kalangan organisasi masyarakat sipil seperti WALHI, JATAM, AMAN dll.

Ariel, salah satu peserta aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa wacana RUU Omnibus law dari awal perumusannya sudah cacat prosedur dimana mengabaikan asas keterbukaan untuk publik. Selain itu , menurutnya RUU Omnibus Law bakal menjadi regulasi yang membuka pintu awal terhadap pelemahan hukum pelestarian lingkungan hidup.

Lanjut Rizki, sebagai lembaga yang konsen pada isu lingkungan hidup, sudah seharusnya kami Leppami HMI hadir bersama gerakan masyarakat sipil lainnya untuk menggugat RUU Omnibus Law. Menurutnya, “Hati nurani anggota dewan telah mati, mereka merumuskan pasal-pasal yang melemahkan aspek lingkungan hidup,” ungkapnya.

Dalam ulasannya, Rizki yang juga selaku pimpinan Bakornas Leppami PB HMI ini menyoroti adanya penghapusan Pasal 40 dalam UU 32/2009 Tentang Izin Lingkungan. Hal ini mengindikasikan bahwa setiap proyek pembangunan atau Bisnis yang beroperasi pada suatu wilayah tidak lagi memperdulikan dan memperhatikan aspek lingkungan yang berdampak terhadap rusaknya ekologi dan tatanan kehidupan masyarakat sekitar.

“Yang lebih ironisnya dalam RUU Omnibus law yaitu adanya downgrade pada persyaratan Analisis Dampak lingkungan (AMDAL) dalam perizinan pendirian perusahaan yang seharusnya wajib melampirkan AMDAL kini hanya sebatas rekomendasi. Dalih pemerintah yang digunakan adalah mengatasnamakan investasi dan peluasan lapangan kerja namun tidak mementingkan aspek ekologi,” sambung Ariel.

Mengingat masih belum meredanya pandemi covid-19, selama aksi berlangsung peserta tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan memakai masker dll. Menjelang sore hari peserta aksi membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan mengelar aksi lanjutan.

“aksi ini merupakan terusan dari gerakan kami sejak awal wacana RUU Omnibus Law berlaku, kedepan kami akan mengawal terus melalui aksi lanjutan,” tutup Rizki. (Ed)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top