Berita
DPD KNPI: Omnibus Law Harus Saling Menguntungkan Kedua Belah Pihak
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang, Adang Abek Akhbarudin menyebutkan, Undang-Undangan (UU) Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenaga kerjaan hingga lingkungan hidup.
Seharusnya dalam Undang-undang tersebut harus saling menguntungkan kedua belah pihak, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan jangan terkesan terburu-buru dalam memutuskan.
Abek sapaan akrab Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang mengatakan, ada beberapa pasal yang akhirnya menjadi kontrapersepsi bagi kawan -kawan buruh. Diantaranya tentang pesangon, pengangkatan status kerja dan lainnya.
“Yang akhirnya menjadi kemarahan para tenaga kerja kita di indonesia,” kata Abek, Selasa (6/10/2020).
Abek menegaskan, secara pribadi dirinya menolak undang-undang ciptakerja, ia berharap ada ruang diskusi untuk perbaikan oleh pemerintah beserta buruh atau serikat pekerja.
“Sehingga pasal-pasal yang kontradiktif dengan keadaan di lapangan bisa di hapuskan,” ujarnya.(Sam)
