Connect with us

Komisi I Panggil Lurah Saidun Terkait Isu Sara, Lurah Saidun Terancam Dipecat

News Update

Komisi I Panggil Lurah Saidun Terkait Isu Sara, Lurah Saidun Terancam Dipecat

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil Lurah Benda Baru Saidun, Kamis (08/10/2020).

Lurah Saidun dipanggil untuk mengklarifikasi terkait perihal isu sara yang dia sebar di media sosial (Medsos) beberapa bulan yang lalu.

Pantauan tangerangonline.id saat pemanggilan tersebut, Lurah Saidun menjelaskan kepada para anggota DPRD komisi I, bahwa kejadian tersebut hanya becandaan di group WhatsApps internal majelis taklim. Selain itu dia mengatakan bahwa portingan itu sudah sejak 2 bulan yang lalu.

Salah seorang anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel, Rizky Jonis menanggapi, dirinya tidak membenarkan jika kejadian itu merupakan hanya becandaan dan terjadi pada dua bulan yang lalu.

“Kalau pak lurah mengatakan becandaan dan kejadian itu dua bulan yang lalu saya rasa itu tidak benar, karena itu jelas peristiwa itu tanggal 6 September 2020, jelas itu 1 bulan yang lalu. Tidak benar kalau lurah mengatakan sepeti itu,” ujarnya dalam forum dengar pendapat yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD itu.

Lebih lanjut, pimpinan rapat Drajat Sumarsono memberikan kesempatan kepada Lurah Saidun untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya dan Lurah Saidun pun mengakui bahwa memang benar dirinya yang membuat peryataan dimedsos tersebut.

“Benar pak. saya sifatnya hilaf, saya menempatkan bukan sebagai lurah, tapi sebagai majelis taklim. Mudah-mudahan ini yang terakhir buat saya dipanggil terkait persoalan pilkada, saya tidak akan mengulangi kembali, kalau dikemudian hari melakukan hal-hal yang tidak berkenan, bapak wakil rakyat saksinya, silahkan copot jabatan saya pak,” jawab Saidun saat ditanya Sudrajad soal postingan isu sarah sembari menunjukan bukti-bukti yang valid.

Drajat mengatakan, dalam kasus ini, pihak komisi I meminta kepada BKPP dan Walikota Tangsel yang mengangkat Lurah Saidun memberikan sanksi tegas agar tidak ada persepsi keterlibatan orang lain dalam peryataan Lurah Saidun.

“Tapi jika pihak pemerintah tidak melakukan sanksi tegas kepada Lurah Saidun maka akan timbul persepsi bahwa Lurah Saidun dilindungi oleh kepentingan lain,”kata Drajat.

Lebih lanjut Drajat menambahkan, pihaknya juga akan mengirimkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota yang isinya yang pertama adalah pemecatan kepada Lurah Saidun karena telah menimbulkan kebencian yang seharusnya lurah itu menjaga kondusifitas masyarakat Kota Tangsel dan yang kedua menonjobkan tugas kesehariannya sebagai lurah di Benda Baru.

“Karena kasus ini sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Tangsel, kami akan memanggil Kapolres untuk dengar pendapat dalam rangka mengawal kasus ujaran kebencian Sara oleh Lurah Saidun,” jelas Drajat saat dimintai keterangan usai menggalar rapat.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian  Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel, Apendi ditanya terkait sanksi yang dilakukan Lurah Saidun, dirinya mengatakan masih dalam proses.

“Tadi kita sudah dengar pendapat dengan Komisi I, nah untuk sanksi kan ada prosesnya, ada tahapan-tahapannya,” jelasnya.

Diketahui, adapun isu Sara yang dilakukan oleh Lurah Saidun yaitu, membuat pernyataan digroup WhatsAap dengan memposting tiga gambar pasangan calon yang disertai tulisan ” Kata iman besar kita atau kata guru ngaji kita nasrani adalah musuh besar kita, semua tegantung kita” dan membuat peryataan “Barang siapa yang memilih pemimpin nasrani maka dia yang tergolong dalam nasrani, takbir”. (Ban)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top