Connect with us

Pekerja-Pengusaha Ngotot UMK 2021, Penetapan UMK Tangsel Belum Jelas

News Update

Pekerja-Pengusaha Ngotot UMK 2021, Penetapan UMK Tangsel Belum Jelas

Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Selatan (Tangsel) dalam rangka penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Tangsel untuk tahun 2021 belum ada titik temu. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Sukanta saat diminta keterangan, Jum’at (6/11/2020).

“Tadi kita sudah rapat, tapi belum ada titik temu,” ungkap Sukanta saat dikonfirmasi melalui telepon.

Sukanta menjelaskan, belum adanya keputusan dalam rapat hari ini, disebabkan karena antaranya pihak pengusaha dan pekerja masih mempertahankan argumentasi masing-masing. Dimana, sambung Sukanta, pihak pekerja ingin menaikan UMK Tangsel dan disisi lain para pengusaha tidak ingin UMK Tangsel naik.

“Hasil rapat hari kita akan sampaikan kepada Walikota Tangsel dan hasilnya menunggu keputusan Gubernur Banten,” tambahnya.

Salah seorang perwakilan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangsel Vanni Sompie mengatakan, rapat pleno penetapan UMK Tangsel, sebelumnya telah digelar Kamis (5/11/2020) kemarin. Namun, dalam rapat tersebut belum menemui titik kesepakatan antar anggota Depeko Tangsel.

“Kemarin belum ada kesepakatan, karena dari pihak Apindo sama sekali engga mau ada kenaikan upah, sementara dari sisi serikat buruh mintanya tetep harus ada kenaikan,” ucap Vany Sompie perwakilan Depeko Tangsel dari DPD SPSI.

Vany melanjutkan, pihak serikat pekerja menyepakati kenaikan upah tahun 2021 mendatang sebesar 8,51 persen atau dari upah sekitar Rp4,1 juta tahun 2020 ini menjadi Rp 4,5 jutaan di tahun 2021.

“Tetap permintaan awal 8,51 persen, itukan permintaan awal. Seperti tahun lalu, tapi dari pengusaha, dari pihak Apindo tetap engga mau. Mereka tetap tidak ada kenaikan upah untuk tahun 2021,” tutur Vany

Menurut Vany, alotnya pembahasan UMK di Tangerang Selatan, karena kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan tetap ngotot terhadap argumentasi masing-masing.

“Tetapi sebenernya, kalau saja ada peluang dari pihak Apindo juga mau berubah konsep. Itukan bisa saja ada titik temu, tapi karena Apindo kekeh tidak mau ada kenaikan akhirnya dari serikat pekerja buruh jadi kekeh juga ke usulan 8,51 itu,” ujarnya.

Vany menerangkan, jika merujuk pada PP 78 tahun 2015 saja, kenaikan upah pekerja dihitung dari kenaikan inflasi dan kenaikan ekonomi sekitar 3,5 persen itu bisa menjadi titik temu kedua belah pihak.

“Hitungannya sekitar kurang lebih 3,5  persen. Itu kalau ditinjau dari pertumbuhan ekonomi, sama inflasi yang sekarang sebenernya itu bisa jadi nilai tawarnya Apindo terhadap serikat, tapi Apindo tetap bicara tidak ada kenaikan jadi akhirnya mentok,” terangnya.

Sementara, menanggapi hal itu perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indoneaia (Aspindo) KotaTangsel, Yakub Ismail meminta serikat pekerja di Tangsel agar juga memerhatikan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini. Sebab, dampaknya tidak hanya untuk tingkat II dan I tetapi secara nasional bahkan global.

“Melihat kondisi pandemi saat ini, sepertinya Apindo akan meminta untuk tidak ada kenaikan. Kondisi pandemi ini berdampak tidak hanya untuk tingkat II dan I, akan tetapi secara nasional bahkan menggelobal. Jadi semua sektor usaha terdampak secara nasional,” tegas Yakub.(Ban)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top