News Update
Polres Tangsel Amankan 6 Tersangka Narkoba Selama Bulan Oktober Hingga November 2020
Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus 6 tersangka narkoba. Keenam tersangka itu adalah berinisial P alias J, TH alias TO, OA, JS, HA, dan AR.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menjelaskan, P alias J ditangkap di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Cantinga, Komplek Cantinga, Blok A 9/4, Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang. TH alias TO ditangkap di pinggir Jalan Raya depan Alfamidi Perumahan Citra Garden 1, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
“Lalu dua pelaku OA dan JS ditangkap di samping Mini Market Lawson, Jalan Meruya, Jakarta Barat, tersangka HA ditangkap di pinggir jalan yang beralamat di Puri Beta II, Larangan Utara, Larangan, Kota Tangerang dan untuk A.R ditangkap di pinggir Jalan Raya BSD Utama depan Cluster Simplycity Desa Situgadung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang” ujar Iman dalam keterangan Perenya di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020).
Iman menerangkan, dari pelaku P dan TH pihaknya menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59,99 gram dan narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 1.878 gram dengan jumlah 6.600 butir.
Sambung Imam, dari tangan OA dan JS, polisi mengamankan sebanyak 4.239,8 gram ganja. Kemudian dari HA, disita pula narkotika jenis daun ganja dengan total berat keseluruhan 2.173,3 gram dan mengamankan barang bukti dari AR berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 36,18 gram serta daun ganja kering dengan berat 0,565 kilogram,” terangnya.
“Keseluruhan narkotika yang berhasil diamankan tersebut merupakan penangkapan sepanjang Oktober hingga November 2020. Barang-barang yang didapat adalah pemberantasan yang dilakukan pada bulan Oktober hingga November,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Ban)
