Connect with us

Dana Hibah Kemenparekraf Cair Desember, Satu Hotel Terima Rp 700 Juta

News Update

Dana Hibah Kemenparekraf Cair Desember, Satu Hotel Terima Rp 700 Juta

Pemkot Tangerang Selatan akan segera mencairkan dana hibah Rp.100,1 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Hal itu tegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan Warman Syanudin saat dihubungi tangerangonline.id, Selasa (1/12/2020).

“Desember ini akan segera cair dana hibah dari Kemenparekraf untuk hotel dan restoran,” katanya.

Warman mengatakan, saat ini data usulan pencairan tersebut masih di Dinas pariwisata Kota Tangerang Selatan untuk melakukan perekapan.

“Usulan pencairannya sedang dalam rekapan di Dinas Pariwisata,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus Santoso mengatakan, penyaluran dana hibah dilakukan secara bertahap alias tidak sekaligus. Tahap I (pertama) dan tahap II (kedua).

Heru menyebutkan, saat penyaluran dana hibah tersebut tahap I disalurkan sekitar 50 persen dahalu untuk Hotel dan Restoran. Kemudian, setelah dana hibah tahap I itu tuntas disalurkan ke puluhan pengusaha hotel dan restoran maka hibah tahap II sekitar 50 persen akan kembali dikucurkan oleh pemerintah pusat.

“Tahap kedua setelah tahap pertama dibagikan. Kemudian, kita kirim laporan pertanggungjawaban (LPJ) baru disalurkan lagi yang tahap kedua,” jelasnya.

Heru mengutarakan, besaran nilai hibah yang akan diterima masing-masing hotel dan restoran berbeda atau variatif. Rumus perhitungannya sudah ditentukan. Tergantung dari besaran nilai pajak hotel dan restoran yang dibayarkan setiap tahun. Utamanya di tahun terakhir yakni pada tahun 2019.

Heru menanalogikan, misalkan hotel A perhitungan proporsinya berdasarkan pajak PHPR 2019 yg telah dibayarkan diperoleh perhitungan proporsi 1 persen maka bilangan proporsi tersebut akan dikalikan dengan jumlah dana hibah untuk hotel restoran dan diperoleh hasil 700 juta.

“Jadi dapatnya bervariasi tergantung dari besaran PHPR yang telah dibayar pada tahun 2019,” bebernya.

Ketika ditanya berapa hotel yang sudah di verifikasi oleh Dinas Pariwisata, Heru enggan menyebutkan. Heru hanya menerangkan, bahwa Dinas Pariwisata sudah mengundang pelaku usaha hotel dan restoran sekitar 271 pelaku usaha.

Lanjut Heru, dari 271 pelaku usaha kemudian dilakukan verifikasi oleh dinas pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan kemudian dilaporkan ke BPKAD. Kemudian, hasil verifikasi tentunya banyak kendala yang dihadapi, misal perijinan yang tidak linier dengan usahanya, ijinnya mati dan tidak taat membayar pajak.

Namun, kata Heru, syarat utama lainnya yakni, memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), yang telah melakukan pembayaran PHPR (Pajak Hotel dan Pajak Restoran) tahun 2019, serta yang masih tetap beroperasi hingga kini.

“Untuk saat ini saya belum bisa sampaikan berapa jumlah Hotel dan Restoran yang akan menerima dana hibah. Nanti setelah rekapan selesai akan kita sampaikan,”ungkapnya. (Ded)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top