Connect with us

Selama Pilkada Bawaslu Kabupaten Serang Terima 24 Laporan

News Update

Selama Pilkada Bawaslu Kabupaten Serang Terima 24 Laporan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Yadi mengungkapkan, selama empat bulan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang, terdapat 24 laporan dugaan penggaran.

Ia menyebutkan, jenis-jenis laporan itu bervaritif mulai dari spanduk hingga ujaran kebencian. Namun, dari 24 laporan itu telah terselesaikan tanpa ditemukan pelanggaran politik. Menirutnya, bukti-bukti laporan yang dilakukan oleh masyarakat tidak memenuhi unsur yang dibutuhkan.

“Misalkan kurangnya sanksi, dan tidak lengkapnya alat bukti yang dilaporkan. Sehingga dinyatakan tak ada pelanggaran politik,” kata Yadi usai menghadiri rapat pleno KPU Kabupaten Serang, di salah satu hotel, di Serang, Selasa (15/12).

Sedangkan saat ditanyai pelanggaran yang terindikasi hukum, Yadi mengakui, tidak ada laporan hingga menyangkut kepastian hukum, karena secara material tidak ditemukan politik uang.

“Kalau berbicara pelanggaran yang menyangkut unsur pidana atau kepastian hukum, tidak ada pada Pilkada Kabupaten Serang. Inipun berdasarkan laporan dari jajaran Gakkumdu, yang melibatkan pihak kepolisian,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, dalam penyelesaian laporan itu, pihaknya mengaku tidak dikerjakan sendiri, karena Bawaslu Kabupaten Serang dibantu pihak kepolisian maupun kejaksaan.

“Seperti adanya laporan ujaran kebencian, keputusan diambil bersama dengan kepolisian dan kejaksaan. Ternyata tidak ada indikasi tersebut, karena tidak menyebutkan nama Calon Bupati Serang,” tutup Yadi.(Smn)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top