News Update
Keluarkan Surat Edaran, Pemkot Serang Larang Perayaan Tahun Baru
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang keras seluruh masyarakat di perdesaan maupun perkotaan merayakan pesta pergantian tahun baru 2021 mendatang.
Juru bicara Satgas Covid 19, Hari Pamungkas mengatakan, larang itu berlaku juga berlaku kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak keluar kota, baik ke pantai atau ke tempat rekreasi.
“Sudah dikeluarkan edaran himbauan untuk warga tidak boleh keluar rumah dan mengadakan perayaan tahun baru. Kali ini kita tegas, akan menindak warga yang membandel,” kata Hari di Serang, Rabu, (15/12).
Hari yang juga Kepala Diskomunfo Kota serang menjelaskan, dalam surat edaran himbauan memang tidak ada sanksi yang diberikan. Namun, para petugas dari Satpol PP akan disiagakan untuk membubarkan aktivitas masyarakat di malam tahun baru.
“Memang tidak ada sanksi, tapi kita sudah siagakan personil petugas untuk membubarkan masyarakat yang melakukan pesta tahun baru,” jelasnya.
Pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang untuk mengeluarkan surat pelarangan cuti bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Keluar kota juga tidak boleh. Dalam hal ini Pak Walikota Serang sangatlah tegas. Bahkan akan terus memantau dengan mengerahkan Satpol PP Kota Serang, agar tidak ada masyarakat yang mengadakan pesta tahun baru,” tegasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi dari gugus tugas covid-19 Pemkot Serang, surat himbauan kepada masyarakat dan pelarangan cuti kepada ASN sudah dikeluarkan sejak tiga hari lalu.
Surat ini berlaku hingga akhir bulan Desember 2020, agar pergantian tahun baru dapat dirayakan dirumah saja. (Smn)
