Connect with us

Bawaslu : Dari 29 Kecamatan di Kabupaten Serang Hanya 9 Kecamatan yang Menggunakan Sirekap

News Update

Bawaslu : Dari 29 Kecamatan di Kabupaten Serang Hanya 9 Kecamatan yang Menggunakan Sirekap

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abdurrohman mengungkapkan, saat pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak (9/12) pekan lalu, dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang hanya 9 kecamatan yang proses penghitungan dan rekapitulasi suaranya murni menggunakan aplikasi Sirekap.

Sementara 20 Kecamatan lainnya menggunakan metode penghitungan dan rekapitulasi secara manual yaitu menggunakan Microsoft Excel. Hal itu, karena aplikasi tersebut tidak dapat digunakan.

Abdurrohman mengatakan, Sirekap tujuannya baik yakni untuk menunjang kerja-kerja penyelenggara, hanya saja dalam pelaksanaannya membutuhkan persiapan yang maksimal. Menurutnya, saat penggunaan Sirekap ini tidak bisa diakses, sehingga tidak bisa digunakan dengan baik.

“Jadi kedepan itu mustinya harus ada aplikasi yang memudahkan, bukannya menyulitkan dalam penyelenggaraan,” kata Abdurrahman saat Meeting Evaluasi Pengawasan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang di kantornya, Jalan Palka No. 1 Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu (23/12).

Kemudian, yang menjadi evaluasi jikalau kedepan pemilihan masih menggunakan sistem Sirekap harus ada perbaikan. Misalnya, ketersediaan sistem jaringan, infrastruktur yang mendukung, termasuk pengetahuan SDM terhadap penggunaan sistem tersebut.

“Jadi itu dulu greet-nya yang harus dilakukan, baik kesiapan SDM, Infrastruktur, jaringan dan segala macamnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengungkapkan, terjadi kendala di server KPU. Karena sempat mengalami down, akibat dari banyak yang menggunakan, sebab Pilkada dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.(Smn)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top