News Update
Mall dan Hotel Dilarang Pesta Kembang Api, Melanggar Dicabut Izin Usahanya
Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Pemkot Tangsel melarang adanya perayaan tahun baru. Tempat usaha atau mall yang membuat kegiatan menyambut pergantian tahun diancam bakal disegel hingga dicabut izin usahanya.
“Tergantung tingkat pelanggarannya, bisa saja disegel atau sampai pencabutan izin,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Benyamin menjelaskan, saat malam tahun baru, jajaran Polres Tangsel akan menegakkan Maklumat Kapolri nya untuk membubarkan keramaian. Tidak hanya itu saja, lanjut Benyamin, Pemkot Tangsel sendiri sudah mengeluarkan imbauan terkait larangan perayaan tahun baru yang dituangkan didalam Perwal No.13 tahun 2020.
“Lalu Satgas Covid-19 Tangsel juga akan menegakkan sanksi sebagaimana diatur dalam Perwal 13 tahun 2020,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakapolres Tangerang Selatan Komisaris Stephanus Luckyto mengungkapkan, bahwa jajaranya memerintahkan kepada hotel, restoran dan pusat perbelanjaan untuk tidak melakukan aktivitas yang mengundang orang banyak.
“Ini sedang proses pendataan dan menghimbau kepada mereka untuk bisa paham situasi saat ini seperti apa, secara lisan sudah diberitahukan nanti secara resminya melalui rapat koordinasi operasi Lilin 2020,” katanya.
Diketahui, operasional mall dan tempat makanan di Kota Tangsel dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, kebijakan itu sudah dilakukan dari minggu lalu dan akan berlangsung hingga Januari 2021 demi penekanan angka penularan Covid-19. (Ded)
