Bandara
Curi Laptop di Boarding Lounge, Warga Batam Diamankan Team Garuda Polres Bandara Soetta
Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang warga Batam, Kepulauan Riau. Adalah ZN bin B (28).
ZN diamankan Polisi lantaran mencuri laptop milik salah satu penumpang yang tertinggal di charger station Ruang Tunggu (Boarding Lounge) Gate 17 Terminal 3 Bandara Soetta. Aksi ZN tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) Bandara Soetta.
Adapun korban bernama M Arif Rochman (41) yang merupakan penumpang pesawat Citilink rute Jakarta-Jambi. Sedangkan tersangka ZN adalah penumpang pesawat Citilink rute Jakarta – Batam.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menuturkan, korban tidak sengaja meninggalkan laptop miliknya berjenis Dell Latitude 5300 seharga Rp 15 juta saat melakukan pengisian daya di charger station Boarding Lounge Gate 17 pada pada Senin (30/11/2020) lalu.
“Ketika akan berangkat buru-buru lupa laptop tersebut tertinggal di tempat di mana disediakan area pengecasan handpone laptop dan benda elektronik lainnya. Yang bersangkutan baru sadar ketika tiba di Jambi kemudian melaporkan hal tersebut,” ungkap Adi Ferdian di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (30/12/2020).
Arif kemudian ke Jakarta lagi pada tanggal 7 Desember 2020 guna melaporkan kehilangan laptop miliknya ke Polresta Bandara Soetta.
Mendapat laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan ZN di Batam, Kepulauan Riau.
“Berkat kejelian anggota Sat Reskrim bekerjasama dengan pihak terkait kita berhasil mengungkap kasus yang dilaporkan sdr M Arif Rahman,” tutur Adi. Ferdian.
Ternyata, laptop milik Arif Rahman tersebut telah dijual oleh ZN melalui media sosial facebook seharga Rp 8 juta dengan bantuan temannya LI Bin S (29).
“Yang bersangkutan (ZN) kemudian mengajak sesesorang bernama LI untuk menjual laptop tersebut. Laptop dijual dengan harga Rp 8 juta, LI dibagi sejumlah Rp 500 ribu,” ujar Kapolres.
LI kemudian ikut diamankan Polisi lantaran membantu ZN menjual barang curian.
“Kemudian dijual atau diposting di medsos facebook dan dibeli oleh seorang inisial ZR (WN Afganistan),” kata Adi Ferdian.
ZR kemudian diamankan oleh Team Garuda di Makassar, Sulawesi Selatan berikut laptop milik Arif Rochman.
“Masing-masing tersangka kita terapkan pasal 372 dan pasal 362 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” tegas Adi Ferdian. (Rmt)
