News Update
Maklumat Kapolri, Polres Serang Awasi Kegiatan FPI
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat kemarin (1/1).
Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono menyatakan, Polres Serang dan Jajaran siap melaksanakan perintah Kapolri yang tertuang dalam maklumat tentang kepatuhan larangan kegiatan FPI.
Ia mengatakan, pihaknya bersama TNI dan Pemkab Serang melalui Satpol PP akan bersama-sama mengawasi dan melakukan penertiban jika menemukan pelanggaran akan kepatuhan tersebut.
“Polres Serang akan menjalankan Maklumat Kapolri atas larangan kegiatan, penggunaan ataupun pemasangan simbol-simbol FPI. Bersama TNI dan Satpol PP kami mengawasi dan melakukan penertiban jika menemukan unsur pelanggaran hukum,” ungkap AKBP Mariyono melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/1).
AKBP Mariyono menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan seluruh polsek jajaran untuk membersihkan wilayahnya dari baliho atau spanduk atau atribut lainnya yang berhubungan dengan FPI. Selain melakukan pembersihan, pihaknya juga melarang seluruh aktivitas ataupun kegiatan kelompok intoleran ini.
“Tidak ada lagi spanduk, baliho atau atribut yang berhubungan dengan FPI atau pemimpinnya. Kami tegaskan juga tidak ada kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan FPI,” tegasnya.
Kemudian, apabila masyarakat masih menemukan kegiatan, simbol atau atribut yang bertuliskan atau berkaitan dengan FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.
Lanjut AKBP Mariyono, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan, sebab FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.
“Kita akan mengingatkan masyarakat, agar tidak terlibat. Baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” pungkasnya. (Smn)
