Tegakkan Perda KTR di Kantor Pemkot, Gimana Sama Kantor DPRD Tangsel

By
1 Min Read

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama No Tobacco Community (NTC) Jawa Barat dan Banten menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dari hasil penegakan tersebut, setidaknya ada 22 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditegur karena ketahuan merokok di lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Seksie (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Muksin al-Fachry mengatakan, KTR yang dimaksud adalah Kantor Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dimana sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok.

“Tadi sekitar 22 orang yang kita dapati merokok di ruangan tertentu, kita langsung tegur. Ada juga asbak yang kita amankan, karena itu artinya kan memang memberikan fasilitas untuk orang merokok di situ,” katanya kepada awak media di Puspemkot Tangsel, Senin (08/2/21).

Muksin menuturkan, saat ini pihaknya terbatas hanya memberi teguran sambil mengirimkan surat ke dinas yang pegawainya kedapatan merokok di gedung pemerintahan. Kedepannnya, lanjut Muksin, akan ada sanksi lebih tegas dan akan diberlakukan hingga pelanggar bisa dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Karena ini masih sosialisasi, jadi kita tegur tak hanya perokoknya tapi juga pejabat dari dinas terkait. Besok-besok bisa kita jerat Tipiring sesuai Perda itu,” tutupnya. (Red)

Share This Article