Beranda News Update Polres Tangsel Ungkap Sindikat Peredaran Uang Dolar dan Rupiah Palsu

Polres Tangsel Ungkap Sindikat Peredaran Uang Dolar dan Rupiah Palsu

0

Jajaran Reserse Kriminal Polres dan Polsek Tangerang Selatan berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu pecahan Dolar Amerika USD dan Rupiah.

Dari pengungkapan itu, Polisi menyita 1.526 lembar uang pecahan 100 USD dan 15 lembar uang pecahan Rp 100.000 palsu.

“8 pelaku pembuat dan pengedar berinisial MH, 37, AS, 62, AK,56, KK, 42, AH, 44 dan SM diamankan pertama kali oleh Polsek Ciputat Timur. Dari pengungkapan itu, Polsek Pamulang kemudian mengamankan pelaku OG,50 dan pelaku RR,52 yang diamankan Polsek Serpong,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin dalam keterangan kepada awak media, Senin (8/2/2021).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini oleh Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek, merupakan satu jaringan dari 3 kelompok berbeda di wilayah Ciputat, Pamulang dan Serpong.

Dimana, lanjut Kapolres, sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan dari pengungkapan kasus tersebut. Dia mengaku, uang-uang palsu itu belum sempat diedarkan oleh para pelaku.

“Untuk Rupiah palsu direncanakan akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya dan Dollar ini dimana saja. Tapi belum ada yang diedarkan,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, uang pecahan 100 USD palsu dalam satu gepok dijual seharga Rp20 juta. Pelaku kata Kapolres dalam keterangannya, mengaku mempelajari pembuatan upal dari internet

“100 lembar dijual 20 juta. Belajar di internet dan bahan baku dari toko toko,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan pasal 244 245 KUHP jo pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Red)