Beranda Bandara KKP Bandara Soetta Lakukan ini Menyusul Adanya Kasus Virus Corona B117 di...

KKP Bandara Soetta Lakukan ini Menyusul Adanya Kasus Virus Corona B117 di Indonesia

0
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, dr Darmawali Handoko. (tangerangonline.id)

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta memperketat pengawasan terhadap penumpang pesawat asal luar negeri yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Hal ini dilakukan menyusul ditemukannya kasus virus Corona varian baru yakni B117 di Tanah Air.

Kepala KKP Kelas I Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko mengatakan, seluruh penumpang penerbangan dari luar negeri baik warga negara asing (WNA) maupun WNI wajib menjalani karantina sesaat setelah tiba di Indonesia.

“Yang jelas kita memastikan bahwa tidak ada orang (penumpang) yang tidak melakukan karantina. Jadi kita harus perketat tidak boleh ada yang lolos. Karena bila ada yang lolos bisa jadi dia (penumpang) membawa (virus Corona) varian baru,” kata Handoko di Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (6/3/2021).

Dia menjelaskan, pengawasan dan penanganan penumpang asal luar negeri di Bandara Soetta telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan Internasional di pada masa Pandemi.

[pdf-embedder url=”https://tangerangonline.id/wp-content/uploads/2021/03/SE-Satgas-No.-8-Tahun-2021-ttg-Perjalanan-Internasional.pdf” title=”SE Satgas No. 8 Tahun 2021 ttg Perjalanan Internasional”]

Seluruh WNI, baik Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kembali dari luar negeri wajib menjalani karantina.

“Setiap PMI, kemudian mahasiswa dan PNS yang melaksanakan dinas di luar negeri itu semua wajib menjalani karantina selama 5 hari dan ditempatkan di Wisma Atlet Pademangan,” jelas dr Koko.

Lebih lanjut dia menjelaskan, adapun biaya karantina di Wisma Atlet Pademangan ditanggung oleh pemerintah. Termasuk biaya Swab
PCR (polymerase chain reaction).

“Di dalam aturan SE nomor 8 yang terakhir itu untuk PMI kemudian WNI yang bertugas atau PNS yang kembali setelah berdinas itu dibayar oleh pemerintah tapi di Wisma Pademangan,” kata Handoko.

Namun demikian, WNI tetap diperbolehkan menjalani karantina di Hotel dengan biaya mandiri sama seperti WNA.

“Boleh di hotel bagi WNI yang mampu, namun tetap di hotel-hotel yang telah ditunjuk pemerintah,” ujarnya.

Sementara untuk WNA, lanjut Handoko, wajib menjalani karantina selama 5 hari di Hotel yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan biayanya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Kasus Virus Corona B117 Ditemukan

Kasus virus Corona varian baru B117 ditemukan di Tanah Air. Dimana, dua warga Kabupaten Karawang Jawa Barat terpapar Corona B117 setelah bepergian ke luar negeri.

Handoko mengungkapkan, kasus ini ditemukan pada saat kedua WNI tersebut menjalani karantina akhir Januari lalu. Bukan di saat mereka berada di rumahnya.

“Sebenarnya kalau kita flashback, dua yang positif ini ditemukannya bukan sesudah dia pulang ke rumahnya. Tapi ditemukan pada waktu dia di karantina, pada waktu dia diswab pertama dan disitu mereka karantinanya di hotel,” ungkap Handoko.

Yang jelas kata Handoko, dua WNI tersebut terdeteksi terpapar Virus Corona B117 di hari pertama menjalani karantina. Terhadap sempel dari kedua WNI tersebut dilakukan sekuensing yang hasilnya membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari.

“Namun, pada waktu dikeluarkan (dari karantina) itu potensi penularannya sudah tidak ada. Jadi bukan dia ditemukan pada saat di lapangan, justru ditemukan pada saat kedatangan kemudian dikarantina dan ditemukan disitu. Cuma memang sekuensingnya yang memerlukan waktu yang lama,” tutur Handoko. (Rmt)