Gonzales (34) nama panggilan, warga Kampung Gagaden, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, diamankan Polsek Cikeusal, Kabupaten Serang lantaran kerap membakar Al-Qur’an, Rabu (10/3).
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengungkapkan, sebelum melakukan pembakaran Al-qur’an di Masjid Baiturahman Kampung Pabuaran, Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal. Gonzales sudah tiga kali membakar Alqur’an.
Selain itu, lanjut Mariyono, Gonjales juga melakukan vandalisme dinding Masjid di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Pelaku sudah 3 kali melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Petir, terakhir pada 26 Oktober lalu. Pada saat itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, selanjutnya dilakukan observasi di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang,” kata AKBP Mariyono yang didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma dan Kapolsek Cikeusal AKP Agus Buchori Jafar.
Mariyono menjelaskan, terkait penanganan diduga pelaku tersebut, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak RSUD dr Drajat Prawiranegara untuk mendapatkan hasil observasi pelaku, untuk mengetahui kondisi kejiwaanya.
Menurutnya, Gonjales memiliki kondisi gangguan jiwa. Kendati demikian, Ia memastikan Gonzales tetap mendapatkan proses hukum yang berlaku.
“Tetap dilakukan penyidikan, dan kami akan koordinasi lagi dengan pihak RSUD untuk mengetahui hasil observasi kondisi kejiwaan yang bersangkutan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Mariyono menghimbau, agar tak terpancing dengan aksi pembakaran Al Quran yang dilakukan orang pengidap ODGJ maupun isu-isu yang dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menekankan, masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kamtibmas yang aman dan nyaman.
“Kami mengimbau kepada masyarakat tidak terprovokosi dengan kejadian yang dilakukan oleh pelaku pengidap ODGJ. Mari kita bersama-sama tetap menjaga suasana kamtibmas yang aman dan nyaman,” pungkasnya. (Smn)