News Update
Bakorpakem Bahas Soal Dugaan Ajaran Sesat 16 Warga Cigeulis, Nunggu Fatwa MUI
Dari hasil rapat koordinasi dengan Pemkab Pandeglang dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) bahwa, aktivitas 16 warga Cigeulis yang dipimpin AR (52) yang diduga menganut aliran sesat itu menyatakan bahwa benar telah menyimpang dari syariat islam.
“Iya benar tadi sore dari hasil rapat dengan Bakorpakem, kegiatan sekelompok masyarat Cigeulis dinyatakan telah menyimpang. Untuk penyelasannya akan disampaikan nanti Senin (15/03) depan.” ungkap Wakapolres Pandeglang, Kompol Riky Crisma Wardana,S.IK kepada media, Jumat (12/03/21) usai rakor Bakorpakem mendamingi Kapolres tersebut.
Wakapolres Kompol Riky mengatakan, dari hasil penyelidikan dan barangbukti yang diamankan berupa sebuah keris, golok, batu cingcin dan kitab yang digunakan oleh pimpinan panganut aliran hakekok Balakusta berinisial AR (52) itu masih terus didalami oleh tim reskrim Polres Pandeglang.
“Adapun ke 16 warga masih kita amankan di Polres Pandeglang, begitu juga tempat kediaman mereka (pengikut aliran hakekok Balakusta) masih kita amankan untuk menjaga hal yang tidak kita inginkan. Namun masyarakat berterima kasih dengan sikap cepat yang dilakukan Polres Pandeglang.” terang Kompol Riky,
Riky menambahkan, dari rapat koordinasi dengan Bakorpakem dan pihak Pemkab Pandeglang akan menyiapkan tempat tinggal sementara ke 16 warga tersebut.
“Nantinya akan dilakukan pembinaan pada 16 warga Cigeulis itu.” pungkasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Suwarno,SH,MH menjelasksn sudah mengundang tim Bakorpakem yaitu Bupati, Dandim, Kapolres, Ketua MUI, Kesbangpol, Kadinsos dan Kemenag Pandeglang.”Dari hasil temuan dari 16 warga Cigeulis yang kita amankan dan kita lidik. Dari hasil pengumpulan data itu. Untuk menentukan aliran itu sesat atau tidak adalah domainnya Majlis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI yang akan dirapatkan,” terang Kejari Pandeglang Suwarno kepada media, usai memimpin rapat Bamorpakem tersebut.
Kalau diajaran islam jelas sesuai tuntunan Al-qur’an dan Al-Hadits, lanjut Kejari bila ada ajaran yang menyimpang seperti mandi bareng tanpa busana dan bukan muhrimnya, bahwa itu akan dibahas dan nanti ada kesimpulannya kalau ajaran tersebut meyimpang.
“Karena ke 16 warga Cigeulis itu adalah merupakan saudara kita juga yang dalam pemahaman agamanya kurang, dan dalam kegiatan sepiritualnya menyimpang, maka kewajiban kita untuk mengingatkan. Maka kita akan lakukan pembinaan dan luruskan bersama para alim ulama yang ada di Kabupaten Pandeglang seperti Abuya Cidahu. Dan kita berharap dari hasil pembinaan mereka sadar , bisa kembali keajaran islam yang benar yaitu Al-quran, Al-hadits, rukun iman dan islam.” kata Suwarno.
Selain itu, lanjut Kejari, dari hasil pembinaan dan mereka kembali menjalankan syariat islam dengan mengucapkan kembali sahadat.”Setelah itu, kita juga akan mengundang para tokoh agama, tokoh adat dan pihak kecamatan di Cigeulis untuk menyaksikan ikrar tidak akan mengulangi perbuatan atau ajaran yang menyimpang, termasuk menghasut atau mengajak. Sehingga masyarakat pun sadar bahwa ini juga bagian dari kita, saudara kita yang merupakan kewajiban kita untuk mengajak saudara kita kepada ajaran agama yang benar.” ujarnya.
Kejari juga menghimbau pada masyarakat agar tetap tenang soal adanya aliran sesat ini dan tidak terpancing provokasi.
“Apabila mendengar, melihat atau menjumpai ada ajaran yang menyimpang segera informasikan pada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti dan serahkan sepenuhnya pada penegak hukum seperti Bakorpakem.” himbaunya. (Den/Dan)
