Connect with us

Tunggu Peralihan Aset, Kantor OPD Kota Serang Banyak Yang Sewa

Berita

Tunggu Peralihan Aset, Kantor OPD Kota Serang Banyak Yang Sewa

Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sampai saat ini belum mempunyai perkantoran yang memadai. Bahkan, OPD di Pemkot Serang menempati kantor dengan status sewa pinjam.

Hal itu, dilakukan karena menunggu peralihan Aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Kepada Pemkot Serang.

Sekretaris daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Sarfudin mengatakan, pihaknya sudah bantuan fasilitas mediasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemprov Banten.

Pemkot Serang juga, memohon mediasi kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Kopsrugah perwakilan Banten. Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.

“Secara bertahap sekarang sudah kami bicarakan tapi ya tentu harus ada yang memfasilitasi baik pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat agar masalah ini juga cepat selesai karena memang aset – aset itu juga sebagian besar di butuhkan oleh Pemkot Serang,” kata Nanang Kepada Tangerangonline.id, di Puspemkot Kota Serang, Kawasan Perumahan Highlandpark, Selasa (16/3).

Menurutnya, jika mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang, Pemkab Serang telah menyelesaikan peralihan Aset selambat-lambatnya hingga 5 tahun.

“Sudah beberapa kali mediasi, tentu jangan sampai ada pemutus gitu ya, jangan sampai pa kekeh – kekeh, ya mestinya Pemkab Serang ngga alot kalau mengacu pada UU 32 tahun 2007 pembentukan Kota Serang itu lima tahun harus di serahkan,” katanya.

Ia berharap, Pemkab Serang dapat segera menyerahkan asetnya kepada Pemkot Serang, mengingat banyaknya kantor OPD yang berstatus sewa pinjam.

“Karena banyak OPD juga yang masih ngontrak terus menempati kantor yang tidak layak juga di kota serang, kaya Dinsos, kesbang, banyak lah kasian juga puspemkot dan beberapa opd disitu,” pungkasnya.

Hal serupa, Asisten Daerah (Asda I) Anthon Gunawan mengatakan, kondisi saat ini Pemkot Serang membutuhkan kantor OPD yang layak. Hasil mediasi terakhir oleh Kopsurgah KPK Perwakilan Banten di Tahun 2020 lalu tidak sesuai dengan yang di harapkan.

“Kota Serang butuh sekali, terakhir di 2020 di inisiasi KPK juga tidak berjalan sesuai harapan,” katanya.

Anthone mengaku, dirinya mendapatkan surat pemberitahuan terkait aset-aset yang diserahkan dan tidak akan diserahkan oleh Pemkab Serang.

Ia menyebutkan, berdasarkan surat yang diterima rencana yang akan tidak diserahkan ada 15 bidang, yaitu Pendopo Kabupaten Serang, BPBD, Satpol PP, DKPP, DPKPTB, DPMPTSP, DINKES, RSUD, DISPERTA, DPMD, DISHUB, PMI UDD, TPU RSUD SAYAR, Gudang Farmasi Dinkes Tembong, Rumah Dinas Wakil Bupati di Cipare, Rumah Dinas Sekda di Cimuncang, Radio Serang Gawe FM Bunderan Ciceri, Disdukcapil Jalan Kepandean.

Sedangkan, rencana yang diserahkan secara bertahap ada 10 bidang, antara lain DLH, DPUPR, DISPAPORA, DISKOPERINDAG, DKBPPPA, DINDIKBUD, DINSOS, Laboratorium DLH Kepandean, Baznaz Kabupaten Serang Yumaga, Gudang Damkar/LPM Cilame, KPU Kabupaten Serang Cilame.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Tata ruang DPUPR Faisal mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan program pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab).

Sampai saat ini, ia mengakui masih dalam pembebasan lahan jalan akses masuk ke Puspemkab. Pihaknya menargetkan pembangunan Puspemkab di tahun 2022.

Tahun 2021, lanjutnya, pembebasan lahan sudah mencapai 80 persen sepanjang 1,5 kilometer dengan lebar 20 meter.

“Karena anggran terbatas jadi belum dapat dilanjutkan. Tersisa tinggal 20 persen lagi, dengan estimasi biaya Rp 9 Miliar. Sedangkan anggaran yang terpakai untuk pembebasan lahan senilai Rp 20 Miliar,” katanya. (Smn)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top