Jajaran Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkotika jenis Sabu antar Pulau.
Sabu asal Aceh dan Medan disembunyikan di balik kap mesin mobil dan diselundupkan ke Pulau Jawa. Sebanyak 6,7 kilogram Sabu diamankan.
Dari kasus ini, Polisi mengamankan 3 orang tersangka yang masing-masing berinisial AR, SN dan MK.
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Bandara Soetta.
Kemudian, Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan 2 orang tersangka yakni AR dan SN di wilayah Tangerang Selatan.
“Dari informasi yang didapatkan, mereka awalnya akan melakukan transaksi di Bandara Soekarno-Hatta dan ternyata berpindah ke wilayah Tangerang Selatan. Di sana diamankan tersangka SN beserta Sabu seberat kurang lebih 1 kilogram ,” kata Kombes Pol Adi Ferdian di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap orang yang memberikan barang haram tersebut kepada SN. Tidak berselang lama, tersangka AR yang merupakan bandar Sabu diamankan Polisi.
“Anggota berhasil menangkap AR. Saat dilakukan penggeladahan di rumahnya, anggota kami mendapati Sabu seberat 5 kilogram lebih. Total Sabu yang diamankan kurang lebih 6,7 kilogram,” ungkap Kapolres.
Kepada Polisi, tersangka AR mengaku Sabu tersebut dibawa dari Aceh dan Medan menggunakan mobil. Dari pengakuan AR juga diketahui modus penyelundupan barang laknat itu serta siapa saja yang terlibat.
“Kami juga mengamankan tersangka lain berinisial MK. Dimana, MK merupakan orang yang ikut serta dalam menyelundupkan Sabu tersebut ke Pulau Jawa,” jelas Adi Ferdian.
Saat ini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain yang berinisial OJ. Selain mengamankan Sabu seberat 6,7 kilogram, Polisi juga mengamankan 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.
“Untuk pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah (minimal) 6 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Rmt)