News Update
Jalan Protokol di Pandeglang Belum Bersih Dari Iklan Rokok
Jalan protokol di Kabupaten Pandeglang belum steril dari iklan produk rokok. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Pantauan wartawan, sedikitnya terdapat empat billboard dan videotron produk rokok yang berdiri di sepanjang jalan protokol. Pertama billboard di depan Alfamart Ciekek, billboard di Kampung Gardutanjak, videotron di Pos Polisi Tugu Jam, dan billboard di Kelurahan Kadumerak.
Melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Tatang Mukhtasar menjelaskan, ruas jalan yang masuk kategori jalan protokol dimulai dari pertigaan Hotel Horison Altama hingga pertigaan Cipacung.
“Jalan protokol itu dari Hotel Horison sampai pertigaan Cipacung,” ungkap Tatang, Kamis (18/03/21) siang.
Terpisah, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Hasan Ansory mengatakan, videotron di Pos Polisi Tugu Jam sudah memiliki izin dengan vendor JJ Promotion.
Hasan menjelaskan, awalnya vendor tersebut mengajukan izin iklan videotron untuk iklan produk makanan dan e-commerce.
“Videotron yang di Tugu Jam itu izinnya produk non rokok. Dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat peringatan ke vendor dan menembuskan ke Satpol PP untuk melakukan tindakan,” terang Hasan.
Mengenai billboard produk rokok di Kampung Gardutanjak, ujar Hasan, iti pun sudah mengantongi izin. Pihaknya berani mengeluarkan izin karena berdasarkan surat dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pandeglang, yang menyebutkan zona Kabupaten Layak Anak hanya dari pertigaan Hotel Horison Altama sampai Alun-alun Pandeglang.
“Billboard yang di Gardutanjak sudah ada izin karena berdasarkan surat dari DP2KBP3A itu di luar zona KLA. Kemudian untuk billboard iklan rokok yang dekat Pengadilan itu tidak ada izinnya,” tandasnya.
Sementara, Kabid Penetapan BP2D Kabupaten Pandeglang, Mukhlis Arifin mengatakan, pihaknya memungut pajak reklame di Pos Polisi Tugu Jam alun-alun Pandeglang. Namun, sambung Mukhlis, dalam izin bukan produk rokok, melainkan produk makanan dan e-commerce.
“Kita pungut pajaknya, tapi bukan dari produk rokok melainkan produk makanan dan Blibli.com (e-commerce, red),” kata Mukhlis.(Den)
