Adanya informasi dan laporan warga, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan tinjau bangunan di wilayah pengembang elit bikinan PT. Jaya Real Property (JRP) Parigi, Pondok Aren.
Dari pantauan di lokasi, bangunan yang rencananya akan di jadikan restoran tersebut belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) namun hanya plang kuning dari pengembang.
Saat di temui wartawan, pelaksana pekerjaan mengatakan, surat ijin tersebut dalam proses pembuatan, namun ia tetap mengerjakan pembangunan resto lantaran telah menyepakati kontrak masa waktu.
“Ini saya dapet waktu cuma 1,5 bulan. Bangunan ini untuk tempat makan bertingkat dua (2) lantai. Oleh karena itu, jika bangunan ini di stop saya alami kerugian dong. Saya cuma kerja mas,” ucap Tio, Kamis (22/4/2021)
Sementara itu, Suherman kepala seksi penegakan perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Tangsel memaparkan, pihaknya hanya buatkan surat panggilan.
“Kami sudah buatkan surat panggilan, nanti hari Selasa pemiliknya akan di undang ke kantor. Untuk sementara kami tidak lakukan penyegelan,” tegas Herman
Ia melanjutkan, pihaknya menduga pemilik bangunan tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang ijin mendirikan bangunan.
“Iya, ini kami duga telah melanggar perda nomor 6 tahun 2011 tentang IMB Pasal 13 A. Intinya, mendirikan ataupun merubah perorangan atau PT, harus ada IMBnya dulu,” ucapnya
Surat panggilan yang di layangkan oleh satpol PP merupakan surat cinta untuk mengatur pertemuan guna meminta penjelasan mendirikan bangunan komersil di area permukiman warga.
Adanya rekomendasi dari pengembang PT.JRP atas nama PT. Praja Muda Berkarya yang rencananya akan membangun tempat kuliner sempat mengusik tanda tanya publik. Pasalnya, ada plang Kuning yang seolah menjadi pengganti IMB. (Adt)

