Bandara
Peniadaan Mudik Berjalan Optimal, Penerbangan di Bandara Soetta Turun 90 Persen
Pada hari pertama peniadaan mudik lebaran tahun ini, pergerakan pesawat dan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) turun drastis.
Lalu lintas penumpang di pintu utama yang menghubungkan Indonesia dengan dunia ini hanya 10 persen dibandingkan dengan hari biasanya.
“Lalu lintas penerbangan Bandara Soekarno-Hatta mengalami penurunan hingga 90% dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Ini menandakan perjalanan memang tidak dilakukan masyarakat, kecuali dalam keadaan mendesak,” kata President Director AP II Muhammad Awaluddin, Kamis (6/5/2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pergerakan pesawat di Bandara Soetta baik take-off maupun landing pada hari pertama peniadaan mudik ini hanya 75 penerbangan dengan total kurang lebih 6.000 penumpang.
Sebelum masa peniadaan mudik lebaran ini, jumlah pergerakan pesawat di Bandara Soetta mencapai 600 penerbangan dengan jumlah penumpang di range 40 ribu – 60 ribu orang.
“Ketentuan peniadaan mudik pada hari pertama, 6 Mei 2021, berjalan optimal di seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura II,” kata Awaluddin.
Sejumlah maskapai telah mengkonfirmasi tidak melayani penerbangan di bandara-bandara AP II pada 6 – 17 Mei 2021, sebagai upaya mendukung pemerintah terkait ketentuan peniadaan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.
PT Angkasa Pura II (Persero) pada hari ini resmi membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H di bandara-bandara yang dikelola perseroan. Termasuk di Bandara Soetta.
Posko di lingkungan AP II ini dibuka secara virtual oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dimana di saat yang bersamaan Menhub juga membuka posko tingkat nasional yang ada di Kementerian Perhubungan.
“Posko Monitoring dan Pemeriksaan ini merupakan posko gabungan seluruh stakeholder yakni Satgas Penanganan COVID-19, Otoritas Bandara, maskapai, AP II, TNI/Polri, Pemda, Karantina, Imigrasi, serta Bea dan Cukai, yang bertugas antara lain melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan dari larangan, mencatat kriteria orang dalam perjalanan, serta berkoordinasi penuh untuk memastikan penerapan protokol kesehatan seperti phyisical distancing dan sebagainya,” jelas Awaluddin.
Posko-posko di bandara AP II ini juga terintegrasi dan terkoneksi dengan posko nasional di Kemenhub.
“Akses CCTV dan FIDS [Flight Information Display System] yang ada di posko di 19 bandara AP II terhubung langsung dengan posko di Kemenhub, sehingga memperkuat pengawasan oleh regulator,” ujar Awaluddin.
“Seluruh direksi AP II akan bergiliran setiap harinya untuk menjalani tugas sebagai pemimpin operasional posko, mengawasi langsung operasional bandara selama masa larangan atau peniadaan mudik, memastikan ketentuan peniadaan mudik berjalan optimal,” tambahnya.
Seperti diketahui, pada 6 – 17 Mei 2021 ditetapkan sebagai periode peniadaan mudik. Pada periode tersebut, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:
– Bekerja/perjalanan dinas,
– Kunjungan keluarga sakit
– Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
– Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. (Rmt)
