PPKM Darurat, Perbatasan Pondok Gede Bekasi-Cipayung Jakarta Timur Disekat Dengan Prokes 5M

By
2 Min Read

Koramil 07/Cipayung bersama petugas gabungan melakukan kegiatan PPKM Darurat di Jalan Raya Pondok Gede RT.02/12 Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (12/7/2021).

Danramil 07/Cipayung, Kapten Inf Supriyatno, mengatakan, penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan.

“Satgas Covid-19 TNI-POLRI dan Muspika Kecamatan Cipayung melakukan himbauan Prokes 5M kepada warga masyarakat secara terus-menerus sampai dengan batas yang telah ditentukan tanggal 20 Juli 2021,” terang Danramil 07/Cipayung, Kapten Inf Supriyatno.

Menurutnya, warga masyarakat yang diperbolehkan melintas diperiksa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan yaitu Esensial dan Kritikal, seperti kendaraan pembawa bahan pokok atau pekerja sektor esensial dan keamanan.

“Apabila tidak masuk dalam kriteria tersebut maka diminta kembali putar balik ke daerah asal,” tandasnya.

Jenis pekerjaan yang tidak tercakup dalam sektor kritikal dan esensial, sambungnya, seperti kegiatan perkantoran ditiadakan dan WFH diberlakukan 100 %. Sektor lain yang menerapkan sistem daring 100 % adalah kegiatan belajar mengajar.

Sementara itu, Wakapolsek Cipayung AKP Maryanto menjelaskan, dengan penerapan PPKM Darurat diperbatasan Pondok Gede Bekasi-Cipayung, maka pihaknya melakukan penyekatan pada batas wilayah sesuai aturan yang berlaku.

Muspika Empat pilar Kecamatan Cipayung juga menghimbau warga masyarakat dimohon agar mematuhi PPKM Darurat ini guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 tersebut.

Petugas yang melaksanakan tugas penyekatan juga diminta untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan 5M dalam melaksanakan tugas.(MRZ)

Share This Article