Pelaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 sampai dengan akhir Juli 2021, telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
PPKM Darurat ini sesuai intruksi Kemendagri Nomor 5 tahun 2021, yang menyebutkan bahwa segala bentuk akvitas non esensial akan diwajibkan untuk ditutup demi menekan angka positif Covid-19 yang saat ini tinggi di Kota Bekasi.
Semua akvitas non ensesial seperti pertokoan dan mall diwilayah Kota Bekasi sudah dilakukan penutupan, rumah makan masih tetap buka dengan menerapkan “take away: (bungkus/bawa pulang) dan Apotek serta penjual sembako masih diperbolehkan buka.
Tak hanya itu Pemerintah Kota Bekasi bersama 4 Pilar juga melakukan penyekatan jalan di perbatasan Kota Bekasi demi mengurangi aktivitas warga dari luar masuk ke Kota Bekasi.
Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Iwan Aprianto, menyampaikan bahwa elaksanaan PPKM Darurat dengan penyekatan ini terdapat di dua lokasi penyekatan, yakni di Jalan KH.Noer Ali Sumber Arta Kalimalang dan Jalan Sultan Agung di Harapan Indah Medan Satria.
“Penyeleksian kendaraan yang akan masuk ke Kota Bekasi dilakukan secara ketat oleh para petugas dilapangan. Hanya mobil sembako dan mobil yang membawa obat-obatan itu yang termasuk kendaraan yang diperbolehkan melewati penyekatan,” ucap Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Iwan Aprianto, Minggu (11/07/2021)
Dandim juga Saya himbau kepada warga, Kalau tidak ada kepentingan mendesak jangan masuk Ke Bekasi. Menurutnya, di tempat penyekatan akan diseleksi siapa-siapa yang akan diperbolehkan masuk.
“Seperti pekerja pembawa sembako dan pekerja esensial akan kita berikan izin. Namun, bila tidak masuk kriteria itu akan kita kembalikan ke tempat asal,” tutupnya.(MRZ)