Connect with us

Polres Tangsel Sita 31Kg Ganja Kering dan 3 Pengedar

Berita

Polres Tangsel Sita 31Kg Ganja Kering dan 3 Pengedar

Sebanyak 31 Kilogram ganja kering yang hendak diedarkan di wilayah Tangerang Selatan, disita polisi dari tiga orang pelaku berinisial APP, EP dan PM. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini.

Waka Polres Tangsel, Kompol Lalu Hedwin Anggara menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut, bermula dari adanya informasi akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di area Tol Serpong – Cinere.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, namun transaksi di jalan Tol itu batal dilakukan oleh para pelaku.

“Akhirnya petugas kami membuntuti dan menggerebek pelaku di kawasan Jatikarya, Kecamatam Jatisampurna, Bekasi. Di lokasi itu, tiga orang berinisial EP dan APP diamankan berikut 32 kilogram ganja yang dikemas dalam 32 paket yang dilakban,” jelas Lalu Hedwin di Mapolres Tangsel, Kamis (21/10/2021).

Selanjutnya, dari penangkapan dua pelaku tersebut, pengembangan dilakukan Polisi dan mengarah kepada tersangka lain berinisial PM di rumahnya di kawasan Pondok Gede.

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Ini masih terus kita kembangkan dan mengejar terduga pelaku lain. Nanti baru akan ketahuan asal muasal ganja ini,” ujar Amantha.

Ketiga pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Tangsel. Mereka juga disangkakan pasal pidana penyalahgunaan narkotika sesuai pasal 114 subsider 111 juncto pasal 132 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati dan atau paling lama 20 tahun penjara. (Rmt)

More in Berita

Advertisement
To Top