DPMD Kabupaten Lebak Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Pilkades Serentak

By
1 Min Read

Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebak yang akan digelar pada tanggal 24 Oktober 2021 nanti. DPMD Kabupaten Lebak akan mengambil langkah sikap tegas jika ada oknum Calon Kepala Desa (Cakades) yang melakukan money politik pada saat kampanye.

Hal demikian disampaikan Diki Ginanjar, Kepala Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Lebak, kepada Tangerangonline.id, Jumat (22/10/21).

“Ya kami sangat perihatin dan sangat menyayangkan jika memang terjadi di Pilkades kabupaten Lebak money politik yang kita tahu itu adalah pencederaan dalam proses demokrasi,” ungkapnya.

Dikatakannya, bilamana terbukti ada pelanggaran mencederai Pilkades money politik itu akan diberikan sangsi tegas yang pertama akan diberikan surat tertulis berupa teguran, yang kedua tidak boleh mengikuti tahapan kampanye dan bahkan bisa dibubarkan dalam kampanye Pilkades.

“Bila mana terbukti ada money politik akan dijerat undang-undang KUHP tindak pidana, Diki berharap dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak berjalan lancar,aman, dan kondusif,” tandasnya.

Selain itu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melarang cakades dalam Pilkades serentak 2021 melakukan kampanye yang mengundang kerumunan dan keributan.

“Calon Kades dilarang kampanye mengundang kerumunan karena Pilkades Serentak 2021 dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19. dalam pelaksanaan Pilkades serentak di kabupaten Lebak berjalan lancar,aman, dan kondusif,” ujarnya. (Dan)

Share This Article