Kawanan Perampok di KFC PIK Ditangkap, Agung Intiland Apresiasi POLRI

By
3 Min Read

PT Agung Intiland mengapresiasi Polri yang telah mengungkap kasus perampokan yang terjadi di halaman parkir restoran cepat saji KFC Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Rabu (10/11/2021) lalu.

Pengembang Kawasan Industri dan Pergudangan Laksana Business Park di Pakuhaji Tangerang ini beralasan, Polri bergerak sangat cepat, sehingga pelaku perampokan bisa tertangkap hanya dalam waktu dua hari.

“Aparat Kepolisian patut kita apresiasi, kerja kerasnya cepat dan tepat,” ujar Direktur Utama PT Agung Intiland, Muhamad Arifin kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Ucapan terima kasih juga mereka sampaikan kepada pimpinan Polri beserta jajarannya.

Adapun korban perampokan berinisial GR (30), adalah karyawati PT Agung Intiland. Hal itu dibenarkan oleh Arifin.

“Betul, dia karyawati kami,” terang Arifin.

Seperti diketahui, GR dirampok usai mengambil uang di sebuah bank pada Rabu (10/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Ia dirampok tidak jauh dari lokasi bank tempat ia mengambil uang, tepatnya di halaman Foodhall PIK di depan rumah makan cepat saji KFC Pantai Indah Kapuk.

Saat itu, supir mobil yang membawa GR memarkirkan kendaraannya untuk mengganti ban mobil. Uang sebanyak Rp400 juta berhasil diambil oleh kawanan perampok.

Polisi kemudian bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap komplotan perampok tersebut. Kurang lebih 2 hari, Polri berhasil meringkus 6 orang yang terlibat dalam perampokan itu.

“Pelapor atau korban ini melaporkan uang yang digasak Rp400 juta milik perusahaan yang merupakan uang gajian pegawai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin (15/11/2021).

Yusri menuturkan, dari 6 orang tersangka, empat diantaranya ditangkap oleh Polda Metro Jaya yakni FA, NJS, RA dan N. Sementara dua tersangka lainnya ditangkap oleh Polda Lampung yang berinisial A dan AR.

“Tersangka FA merupakan residivis kasus serupa, dia joki dan eksekutor yang mengambil uang korban di mobil. NJS, dia eksekutor yang menaruh sandal. Kemudian RA dan N berperan sebagai pengawas,” terang Yusri.

Kemudian, dua tersangka lainnya yang berinisial A bertugas untuk memantau korban di bank serta AR yang masuk ke dalam bank untuk mencari sasaran yang mengambil uang dalam jumlah besar di bank tersebut.

Kepada Polisi, kawanan perampok mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli kendaraan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ada tiga kendaraan dan sisa uang yang tertinggal di tersangka. Uang digunakan untuk beli kendaraan dan dipakai untuk keperluan sehari-hati,” tutur Yusri.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, perampokan terjadi di halaman restoran cepat saji KFC Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Uang sebanyak Rp 400 juta dirampok oleh kawanan perampok yang diduga telah mengikuti korban usai mengambil uang di Bank BCA Camar PIK. (Rmt)

Share This Article