Berita
Buruh di Banten Akan Mogok Kerja Sepekan Gegara UMK 2022
Buruh di Provinsi Banten bakal melakukan aksi mogok kerja selama sepekan. Hal ini dilakukan menyusul penetapan upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Banten 2022 yang dianggap tidak sesuai oleh buruh.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudarajat mengatakan, pihaknya menolak UMK di Provinsi Banten 2022 yang telah ditetapkan. Ia mengatakan, UMK terbaru Provinsi Banten tidak sesuai.
“Kami menolak karena kan kondisi terakhir itu adalah LKS Tripartit Provinsi Banten sudah merekomendasikan satu angka. Ini satu angka sudah disepakati oleh anggota LKS Tripartit yang di dalamnya kan ada pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja, sudah sepakat nih angkanya 5,4,” kata Dedi Rabu (1/12/2021).
Seperti diketahui, tiga wilayah di Provinsi Banten tidak mengalami kenaikan UMK 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.
Dedi mengaku pihaknya kecewa dengan Gubernur Banten Wahidin Halim lantaran tidak memutuskan penetapan UMK 2022 sesuai dengan rekomendasi Tripartit.
“Kalau disepakati tidak ada masalah, kan bicara upah itu bicara kesepakatan. Nah yang kita kecewa adalah kenapa pak gubernur tidak meng-SK kan 5,4 hasil rekomendasi LKS Tripartit, malah dia menggunakan PP 36,” ujar Ketua KSPSI Banten ini.
Ia menuturkan, pihaknya dibuat bingung dengan kebijakan PP No 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di sisi lain UU Ciptaker dinilai inkonstitusional, tetapi tetap berlaku. Dalam poin 7 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah diminta untuk menangguhkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis yang berdampak luas.
“Upah ini kan berdampak luas, maka sesuai amar putusan MK poin 7 untuk menangguhkan harusnya pemerintah tidak boleh lagi menetapkan aturan-aturan yang berdampak luas dan strategis. Jadi, harusnya pemerintah tidak menggunakan PP 36,” imbuhnya.
Dedi bilang, pihak buruh pun menolak keputusan UMK 2022 ini dengan menggelar aksi mogok daerah, yang dilakukan selama sepekan, mulai tanggal 3 sampai dengan 10 Desember 2021 mendatang.
“Kami sudah sepakati bahwa hasil rapat semalam bersama para pimpinan serikat pekerja bahwa seluruh serikat pekerja di Banten akan melaksanakan mogok daerah. Jadi karyawan keluar dari pabrik, berdiri di depan pabrik masing-masing,” tegasnya.
Sekadar informasi, berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
Kabupaten Pandeglang [ Rp 2.800.292.64 ], tidak ada kenaikan atau tetap.
Kabupaten Lebak naik menjadi [ Rp 2.773.590.40 ]dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap [ Rp 4.125.186.86 ].
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap [ Rp 4.230.792.65 ].
Kota Tangerang naik menjadi [ Rp 4.285.798.90 ] dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi [ Rp 4.280.214.51 ] dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi [ Rp 4.430.254.18 ] dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi [ Rp 3.850.526.18 ] dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52%. (Rmt)
