Beranda Berita Satpol PP Lebak Tertibkan PKL di Jalan Lewiranji

Satpol PP Lebak Tertibkan PKL di Jalan Lewiranji

0

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di ruas Jalan Lewiranji ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) Kabupaten Lebak, Rabu (1/12/2021).

Penertiban itu bertujuan agar tidak terjadi kemacetan terhadap lalu lintas dan tidak terlihat kumuh di Jalan Lewiranji.

Dalam penertiban itu, tampak pedagang kebingungan dan bergegas menyelamatkan dagangannya sebelum diangkut Satpol PP Lebak.

“Saya kaget ada Satpol PP, takut dibawa barang dagangannya sedih aja kalo dibawa barang dagangannya ini,” ungkap salah satu pedagang.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lebak Azis Ali Rosyid mengatakan, kegiatan penertiban dan keamanan ini sebagai bentuk penegakan Perda K3.

“Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) ini kegiatan rutin agar masyarakat paham dengan penertiban, kesehatan dan keamanan dalam berjualan karena kita dapat amanah bekerja sesuai Perda K3 tersebut,” katanya.

Ia juga mengatakan, para pedagang yang ditertibkan akan diberikan pengarahan agar tidak kembali berdagang di ruas jalan yang mengganggu lalu lintas.

“Jika ada yang melanggar kita berikan sangsi sesuai aturan fungsinya, tetapi kita saat ini melakukan penertiban dan keamanan kepada masyarakat secara persuasif saja mudah-mudahan masyarakat bis memahami nya,” tandasnya. (Dan)