Beranda Bandara Cegah COVID-19 Varian Omicron, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Asal Luar Negeri

Cegah COVID-19 Varian Omicron, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Asal Luar Negeri

0

Stakeholder Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi erat dalam mendukung pengendalian perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi WNI dari kasus importasi COVID-19 termasuk varian baru Omicron.

Sejalan dengan hal ini, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Koordinasi intensif dilakukan berbagai stakeholder agar protokol kesehatan perjalanan internasional dapat diterapkan dengan baik di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Letkol Agus Listiono, Jumat (3/12/2021).

“Penumpang rute internasional baik WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta harus menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan,” tambah Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta dr Darmawali Handoko.

Adapun SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021 antara lain juga mengatur penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Director of Operation & Services AP II Muhamad Wasid menuturkan, seiring dengan penutupan sementara masuknya WNA tersebut, stakeholder Bandara Soekarno-Hatta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional.

“Setelah dilakukan koordinasi di antara stakeholder, titik checkpoint akan ditambah untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 dapat diterapkan dengan baik,” katanya.

Penambahan titik checkpoint adalah pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat.

“Sebelumnya, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Sekarang, akan ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi,” jelas Wasid.

Adapun untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke wilayah Indonesia.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini guna memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 ini berjalan efektif.

“Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan, dan bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan memproses lebih lanjut kedatangan internasional,” jelas Agus.

Pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan agar ketentuan penutupan masuk sementara bagi WNA dapat berjalan baik.

Ia menambahkan Bandara Soekarno-Hatta juga sangat siap dalam menjalankan tes NAAT/jenis lainnya atau tes RT-PCR bagi penumpang pesawat yang baru mendarat, sebagaimana sesuai ketentuan SE Menhub Nomor 102/2021.

Saat ini Bandara Soekarno-Hatta telah dilengkapi fasilitas laboratorium Bio Safety Laboratorium Level-2 (BSL-2) berkapasitas pemeriksaan sampel hingga 1.216 sampel per jam atau sekitar 29.184 per hari.

“Fasilitas BSL-2 ini mendukung upaya mencegah kasus impor COVID-19,” tutur Agus.

Adapun setelah selesai memproses kedatangan internasional di bandara, penumpang wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.

Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua. (Rmt)