Connect with us

Satpol PP Segel Gedung Tanpa IMB di Pamulang, SEMMI Tangsel: (Nanti) Buka Segelnya Jangan Diam-diam Dong

Berita

Satpol PP Segel Gedung Tanpa IMB di Pamulang, SEMMI Tangsel: (Nanti) Buka Segelnya Jangan Diam-diam Dong

Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel sebuah bangunan gudang dengan luas 1.300 meter persegi di Pamulang, Rabu (19/1/2022). Penyegelan itu diketahui belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).

Tampak sejumlah anggota Satpol PP Tangsel dengan gagah menyegel gedung tersebut dan ramai diliput oleh media massa.

Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Suherman menyebutkan, sebelum penyegelan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik gedung itu sebanyak dua kali. Namun pemanggilan itu pun tidak direspon sehingga dilakukan penyegelan.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait bangunan dan gedung, Perda Nomor 6 tahun 2015. Sebelum memiliki ijin tidak boleh membangun terlebih dahulu,” kata Suherman di lokasi, Rabu (19/1/2022).

Informasi yang dihimpun, pembangunan gudang tersebut telah berjalan selama 3 bulan. Namun Satpol PP Tangsel baru menyegelnya.

“Makanya kami kan prosesnya lama. Pemanggilan-pemanggilan (ke pengusaha) itu kan di BAP, surat pemanggilan itu satu minggu, berturut-turut tiga minggu,” ungkapnya.

Begitupun saat disinggung apakah Pol PP kecolongan terkait keberadaan bangunan gedung yang tak ber-IMB dan di bangun sejak 3 bulan lalu itu, Suherman menegaskan bahwa yang jelas pihaknya tetap akan melakukan monitoring mengenai keberadaan bangunan gudang tak berijin tersebut.

“Ya kalau masalah itu, ya gimana yah. Dari pihak Satpol PP juga kan tetap mengecek ke lokasi,” tuturnya.

Sementara, menyoroti penegakan perda yang dilakukan oleh Satpol PP Tangsel, Ketua Bidang Kajian Strategis dan Kebijakan Daerah SEMMI Tangsel, Trihadi Sukma meminta Satpol PP Tangsel juga terbuka kepada publik bila melepas segel yang terpasang. Hal itu ia utarakan lantaran setiap pemberitaan penyegelan sangat masif namun saat pelepasan segel sangat minim informasinya yang diketahui publik.

“Sudah tugasnya menegakkan Perda apalagi selalu ramai di media tapi nanti kalau lepas segelnya jangan diam-diam dong,” kata mahasiswa asal Universitas Pamulang saat dihubungi tangerangonline.id.

Dalam penegakan perda, ia berharap Satpol PP Tangsel tidak hanya di wilayah persoalan IMB tapi juga peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi.

“Jangan soal IMB saja. Satpol PP juga jangan tebang pilih dalam menegakkan perda. Masih ada peredaran miras dan prostitusi terutama di bantaran ruko BSD. Motto Tangsel kan religius,” tandasnya. (Red)

More in Berita

Advertisement
To Top