Berita
Uji KIR di Tangsel Mudah Loh, Ini Caranya
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memberikan kemudahan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR untuk masyarakat.
Melalui Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Tangsel memberikan pelayanan dengan dua cara, pertama melalui online dan kedua dengan datang langsung ke loket UPTD PKB Dishub Tangsel di Jl. Raya Puspitek No. 1 Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan.
Kepala UPTD PKB Dishub Tangsel Galang Andika menjelaskan, pendaftaran uji KIR dapat melalui website https://uptd-pkb.tangerangselatankota.go.id dan loket pendaftaran secara langsung di UPTD PKB Dishub
“Pendaftaran bisa menggunakan dua pilihan, pendaftaran via Website dan di loket (on the spot),” ungkap Galang saat ditemui di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Senin (31/01/2022).
“Konsumen bisa memilih, yang kebiasaannya datang langsung karena membutuhkan waktu luang untuk mengikuti proses kir, nanti on the spot kita bisa akomodir, atau ada yg di rencana dijadwalkan waktu kosongnya kapan bisa menggunakan via website silahkan,” imbuhnya.
Lanjut, dirinya menjelaskan konsumen yang baru pertama kali menguji kendaraan bermotor tidak perlu khawatir karena pelayanan di loket akan memberikan arahan secara jelas untuk konsumen yang belum paham terkait persyaratannya. Selain itu, persyaratan juga diinformasikan di website.
“Jika konsumen ada yang kebingungan terkait persyaratan dan lain-lain, petugas loket dan custumer service sedia untuk melayani,” jelasnya.
Dalam fasilitas yang diberikan pelayanan KIR, ada 3 loket yang disediakan, pertama loket uji berkala untuk mobil-mobil baru, kedua loket uji berkala lanjutan untuk mobil yang secara rutin 6 bulan sekali melakukan uji kendaraan, dan ada loket numpang uji atau mutasi uji yaitu kendaraan yang dari luar Tangsel bisa melakukan pengujian di loket 3.
Upgrade To Non Tunai
Galang menyampaikan bahwa saat ini sistem pembayaran sudah di menggunakan sistem pembayaran non tunai.
“Pada intinya sistem pembayaran non tunai sudah siap, tapi pasti masih adanya penyempurnaan di perubahan pembayaran tunai ke non tunai. Namun sistem non tunai sudah berjalan bertahap walau belum sepenuhnya non tunai,” ungkap Galang.
Sementara dirinya menjelaskan manfaat penggunaan non tunai untuk buat masyarakat lebih percaya dan mengupayakan mengurangi perantara dalam pengujian KIR.
“Jadi tidak melalui perantara atau langsung masuk ke kas daerah, dan kita bisa mengupgrade akreditasi Pengujian Kendaraan Bermotor di Tangsel menjadi A dari Kementerian Perhubungan yang rencananya akan dilaunching bersamaan launching dengan pelayanan Drive Thru, sistem informasi pengujian kendaraan bermotor,” paparnya.
Ia berharap dengan sistem pembayaran non tunai, pelayanan KIR di UPTD PKB Dishub Tangsel masuk dalam zona integritas.
“Dengan adanya non tunai membuat efektivitas dalam transaksi, dengan tidak adanya pengembalian dan lain-lain, dan pada tahun 2022 akan menjadikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor ke Zona Integritas (ZI),” pungkasnya. (Red)
