Satu dari tiga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (Rumsong) yang terjadi selama periode mudik lebaran 2022 di wilayah Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsek) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pamulang, Polres Tangsel. Adalah AS (32).
Selain AS, jajaran Polres Tangsel juga telah mengantongi identitas dua pelaku lainnya. Saat ini komplotan spesialis pencurian rumsong tersebut dalam pengejaran pihak Kepolisian (DPO).
“Seluruhnya dijerat pasal 363 Kuhpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu pada Senin (30/5/2022).
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Erwin Subekti membeberakan bahwa pelaku pencurian rumsong itu berhasil ditangkap, setelah menerima tiga laporan polisi dari pemilik rumah yang dibobol pelaku.
“Lokasi pertama di Perumahan Bukit Pamulang Indah, pada 10 Mei, kemudian TKP kedua di perum Reni Jaya, pada 17 Mei dan di Perum Pondok Benda, pada 23 Mei,” ungkapnya.
Erwin mengatakan, pelaku AS diamankan di wilayah Sawangan, Kota Depok. Dari rumah kontrakan yang ditempati AS, Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka AS, bahwa tersangka sudah melakukan pencurianrumah kosong di sekitar Pamulang sebanyak tiga kali bersama tersangka BS dan RZ (DPO),” jelas dia.
Dari pengungkapan itu, Polisi ikut menyita sejumlah barang bukti berupa satu gelang, kalung, dua cincin, sepasang plat nomor Honda Beat B 6184 WKT.
“Kerugian di TKP pertama sekitar Rp60 juta, TKP kedua sekitar Rp100 juta dan TKP ketiga sekitar Rp40 juta,” tandasnya. (Rmt)