Dua Warga Negara Asing (WNA) yaitu Maziar Darvishi (Australia) dan Megumi Tadatsu dari Jepang dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada Rabu (19/10/2022).
Selain dideportasi, WNA yang telah melakukan penghinaan dan tidak kooperatif terhadap petugas keimigrasian itu juga dicekal. Mereka tidak boleh memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, Maziar melakukan tindakan kekerasan dengan melempar petugas Imigrasi dengan amplop berwarna coklat. Dia juga mengacungkan jari tengah yang dipandang sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan.
Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekira pukul 19.35 WIB. Saat itu, Maziar dan Megumi bersama dua anak mereka akan terbang ke Australia menggunakan pesawat Qantas Airways QF42.
“Kami sangat tersinggung, pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana,” kata Tito, Rabu (19/10/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, empat WNA itu telah overstay masing-masing selama dua hari. Sesuai ketentuan, mereka diminta membayar beban biaya overstay (melebihi batas izin tinggal) tersebut.
Namun Maziar Darvishi menolak untuk membayar beban biaya overstay. Pria tersebut justru marah dan melempar petugas Imigrasi.
“Atas kejadian itu, mereka batal terbang ke Australia dan meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja. Petugas hanya menahan paspor mereka,” terang Tito.
Namun, belakangan kedua WNA tersebut secara resmi meminta maaf karena telah menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Pasangan ini menyampaikan permintaan maaf didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang dengan mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
“Saya minta maaf atas tindakan saya telah menghina petugas,” kata Maziar usai memberikan klarifikasi di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (19/10/2022)
Hal senada juga disampaikan oleh Megumi. ” Saya minta maaf atas tindakan saya kepada petugas Imigrasi yang bertugas. Dan saya telah berbuat tidak baik karena overstay,” ujarnya.
Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan bersedia membayar denda overstay. Maziar meminta agar Imigrasi tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke polisi.
Dengan permintaan maaf dua WNA itu, Imigrasi tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
“Mereka juga tidak perlu membayar overstay, tapi akan kami deportasi dan cekal,” tegas Tito.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengapresiasi restorative justice yang diterapkan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dalam menyelesaikan masalah itu.
“Sangat bijak dan tepat. Penyelesaian dengan cara seperti ini menunjukan kepastian hukum di Indonesia. Apalagi sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, ini bisa menjadi pelajaran bagi WNA yang datang ke Indonesia. Ini sudah sesuai dengan arahan dan kebijakan pak Presiden,” pungkas Sigit. (Rmt)