Beranda Bandara Resmi Diluncurkan, Imigrasi Siap Layani Pengguna e-VOA di Bandara Soetta

Resmi Diluncurkan, Imigrasi Siap Layani Pengguna e-VOA di Bandara Soetta

0

Pemerintah resmi meluncurkan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) pada Kamis, 10 November 2022. Sejalan dengan itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan persiapan di segala aspek untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasaran hingga petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

“Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan persiapan dari segala aspek, mulai dari kesisteman, kami cek sudah siap semua, kemudian anggota juga sudah kami siagakan, sarana dan prasarana juga sudah kami siapkan tentunya dengan kerja sama serta koordinasi berbagai pihak, kami siap melayani dan siap berikan yang terbaik untuk kesuksesan inovasi ini,” kata Tito, Kamis (10/11/2022).

Tito menjelaskan, sebelum resmi diluncurkan Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan uji coba penerapan e-VOA di TPI Bandara Soetta pada tanggal 4 – 9 November 2022.

“Pada periode tersebut, terdapat 60 orang asing pengguna e-VOA telah memasuki wilayah Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta. Adapun warga negara yang paling banyak menggunakan e-VOA ini diantaranya Korea Selatan 10 orang, Australia 7, India 5 dan Jepang 4 orang,” ujarnya.

Layanan e-VOA dinilai dapat mempermudah dan mempercepat layanan keimigrasian serta meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia sehingga mendorong roda perekonomian.

Aplikasi e-VOA dapat diakses melalui molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, pengguna e-VOA dapat langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi.

Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.

“Layanan e-VOA semakin membuka lebar gerbang masuk WNA yang berpotensi ke Indonesia melalui transformasi secara digital. Imigrasi dapat berkontribusi nyata memberikan kebijakan dan fasilitasnya untuk mendukung dunia pariwisata, meningkatkan investasi asing dan pembukaan lapangan kerja, dengan cara menarik wisatawan atau kalangan atas dari berbagai mancanegara, global talent, pebisnis miliarder dunia untuk datang dan mengembangkan investasi dan bisnisnya di Indonesia,” tutur Tito. (Rmt)