Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap tersangka SRH yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Elis Sugiarti (49), Warga Tangerang Selatan, yang jasadnya dibuang ke Sungai Cisadane, beberapa waktu lalu. SRH merupakan pria berkewarganegaaran Srilanka.
“Motifnya ingin menguasai harta benda milik korban, jam tangan Rolex dan Mobil Honda HRV,” ujar Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers pada Jumat (30/12/2022).
Kombes Zain mengatakan, tersangka mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik. Lalu, tersangka membunuh korban dengan sengaja ingin melenyapkan jenazah korban dengan cara dibuang ke sungai Cisadane agar aksinya tidak diketahui dan korban tidak ditemukan.
“Dari handphone miliknya tersangka sebelum menghabisi nyawa korban, 4 hari sebelumnya belajar bagaimana cara membunuh seseorang melalui internet,” ungkapnya.
Dia menambahkan, saat diamankan awalnya tersangka tidak mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, namun setelah ditunjukkan beberapa hasil rekaman CCTV dan jejak digital handphone miliknya baru tersangka tidak bisa mengelak.
“Awalnya tersangka ini tidak kooperatif, namun setelah ditunjukkan hasil digital forensic dari history browser internet salah satu handphonenya, 4 hari sebelum pembunuhan dilakukannya, Dia mencari infomasi atau belajar cara menjerat orang sampai mati dan cara melenyapkan mayat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, maksimal yaitu hukuman mati,” tandas Kombes Zain. (Rmt)