Bandara
Gunakan Paspor Palsu Italia, WN Sri Lanka Diamankan Imigrasi Bandara Soetta
Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan seorang warga negara (WN) Sri Lanka berinisial JP (29) di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). JP diamankan lantaran kedapatan menggunakan paspor palsu Italia saat akan meninggalkan wilayah Indonesia.
Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Andhika Pandu Kurniawan mengatakan, JP tertangkap di area Internasional Terminal 3 saat hendak terbang ke Thailand menggunakan maskapai Thai Airways (TG 436) pada 29 November 2022 lalu.
“Peristiwa ini terjadi rangkaiannya tanggal 28-29 November 2022 lalu. Semua kegiatan mereka ini dilakukan oleh 4 orang, 3 org warga Sri Lanka dan 1 warga negara Italia,” kata Pandu di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (24/2/2023).
Empat orang yang dimaksud diantaranya GT, CB dan JP (WN Sri Lanka) dan GA (WN Italia). Dimana, JP berupaya terbang ke Thailand menggunakan paspor palsu yang dimodifikasi dengan biodata GA dan sebuah boarding pass asli atas nama GA.
“Dari empat orang tersebut yang bener-benar melaksanakan lintasan adalah tiga orang, seluruhnya yang warna negara Sri Lanka. Sementara seorang warga negara Italia (berinisial GA) tidak melakukan kegiatan terbang atau tidak melintas,” jelasnya.
Menurut Pandu, keempat WNA tersebut terkoneksi satu sama lain. Bahkan untuk mengelabui petugas dan mengaburkan perjalanannya, mereka masing-masing memiliki dua boarding pass yang memiliki rute penerbangan yang berbeda pula.
“Hubungannya, mereka coba mengaburkan perlintasan terbangnya itu dari semula menggunakan maskapai TR (Scoot) kemudian berubah menjadi TG (Thai Airways). Jadi seolah-olah itu mereka di dalam data keimigrasian, mulai dari paspor, visa sampai boarding pass yang asli. Ini cara dia untuk mengelabui petugas,” ungkap Pandu.
Saat ini, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta tengah mengejar pihak yang membantu WN Sri Lanka tersebut, termasuk WN Italia berinisial GA yang diketahui masih berada di Indonesia.
“Tapi pada faktanya clearence oleh imigrasi, mereka saling bertukar. Jadi setiap orang ini memiliki 2 boarding pass. Jadi mereka 2 kali check-in. Termasuk untuk mengelabui petugas, pakaian dan topi itu ditinggalkan, kemudian ada pihak lain yang mengambil yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Lebih lanjut Pandu menjelaskan, tiga WN Sri Lanka tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan Indonesia sebagai negara transit saja.
“Ini kamuflase sebenarnya, disini hanya sebagai tempat transit dan saling berkomunikasi untuk merencanakan perjalanan palsu ini. Tujuannya seluruhnya ke Eropa atau Belanda dan Italia. Jadi tersangka JP yang kami amankan ini, tujuan akhirnya ke Italia. Sementara ini motif yang disampaikan hanya motif ekonomi. Tapi kami menduga kuat, ada motif kejahatan lain yang direncanaka mereka, karena salah satu tersangka ini punya riwayat kriminal, sebagai salah satu orang yang pernah menjalani hukuman karena kasus narkotika,” jelas Pandu.
Atas perbuatanya, JP dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. (Rmt)
