Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan sejumlah pengamen berusia remaja di Alun-alun Pandeglang, Kamis (16/3/2023).
Kepala Bidang Penertiban Umum dan Keamanan (Tibum) Satpol PP Pandeglang, Tedi Toryadi mengatakan, bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat pihaknya melakukan patroli dan penertiban terhadap pengamen yang sedang tertidur di kawasan Alun-alun Pandeglang.
“Untuk remaja yang kita amankan ini di Alun-alun Pandeglang berjumlah 9 orang yang sedang tertidur di gajebo. Diantara 9 orang ini ada 3 perempuan juga,” katanya.
Dikatakannya, bahwa para remaja yang diamankan ini kebanyakan yang sudah putus sekolah bahkan rata-rata masih dibawah umur.
“Ini kebanyakan yang putus sekolah ada juga pengamen, memang mereka tidurnya ini berpindah-pindah ada beberapa titik yang kita amankan di Pandeglang seperti Kadubanen, Pasar Pandeglang, Gedung Juang dan Alun-alun Pandeglang,” kata Tedi.
Ia menambahkan, bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan yaitu Peraturan Daerah (Perda).
“Yah tentunya penertiban kita ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2008 tentang keindahan, keamanan dan ketertiban lingkungan (K3),” tambahnya. (Dan/Den)