Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan razia terhadap warung makan yang membandel buka diwaktu siang hari pada bulan Suci Ramadhan.
Kasatpol PP Pandeglang Bunbun Buntara mengungkapkan, bahwa dalam razia yang dilakukan ini didapatkan sejumlah warung makan buka di siang hari pada bulan ramadhan.
“Jadi telah kita lakukan giat razia warung makan buka pada siang hari bulan ramadhan, kita dapatkan ada yang sedang makan pada saat razia itu,” ungkapnya kepada Tangerangonline.id Rabu (5/4/2023).
Dikatakannya, sejumlah warung makan di Pandeglang dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang telah di tetapkan.
“Yah kita dapatkan ada 8 warung makan buka warungnya diwaktu yang menyalahi aturan, seperti Lampu merah Kadubanen, terminal kadubanen, Ciekek, Kadumerak, Ciherang, kuranten, Kadumerak dan Maja Saruni,” kata Bunbun.
Ia melanjutkan, sebelum dilakukan penindakan razia pihaknya telah melarang melalui Surat Edaran (SE) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang nomor 730/95-POL PP/2023 tentang kegiatan di bulan suci ramadhan.
“Warung makan yang kena razia itu sama kaya tahun lalu itu-itu juga sama aja, kan sosialisasi udah sebelumnya surat ditempel rumah makan itu ada larangan peraturannya,” tuturnya.
Ia menegaskan apabila warung makan tersebut didapatkan membuka kembali pada siang hari pihaknya tak segan akan melakukan penindakan tegas.
“Yah kalau misal diingatkan sudah, surat edaran pun sudah disampaikan, masih gitu juga yah paling dilakukan segel warung makannya,” pungkasnya. (Dan)