Connect with us

LPA Pandeglang Ungkap Fakta Uang Rp 20 Juta Kasus ‘Yangto’ Soal Pelecehan Seksual

Berita

LPA Pandeglang Ungkap Fakta Uang Rp 20 Juta Kasus ‘Yangto’ Soal Pelecehan Seksual

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pandeglang mengungkapkan persoalan uang Rp 20 juta dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan Yangto Anggota DPRD Pandeglang.

Diberitakan sebelumnya, Pengacara terdakwa Yangto menyebutkan, pihaknya telah menitipkan sejumlah uang senilai Rp 20 juta kepada LPA Pandeglang untuk diberikan kepada keluarga korban.

Saat dikonfirmasi, Ketua LPA Pandeglang, Gobang Pamungkas menjelaskan, LPA Pandeglang sebagai saksi telah mengungkap keterlibatannya dalam kasus terdakwa Yangto. Mulai dari motif pemberian uang yang dititipkan kepadanya hingga kesepakatan dua belah pihak.

“Nah jadi terkait perdamaian sudah disampaikan oleh ibu Ani sesungguhnya sudah terjadi kesepakatan kedua belah pihak melalui kami yang memang dimintai bantuan baik itu oleh ibu korban maupun terdakwa,” kata Gobang, (13/4/2023)

Perihal uang yang dititipkan kepadanya, Gobang membenarkan dan ia juga mengungkapkan uang tersebut digunakan oleh keluarga korban.

“Jadi itu uang yang diberikan oleh pak Yangto yang dititipkan kepada kami, itu digunakan oleh korban menurut keterangan ibu korban, itu yang pertama untuk membeli handphone yang kedua digunakan untuk refreshing begitu,” beber Gobang.

Gobang melanjutkan, keluarga korban pun juga meminta kepada terdakwa untuk memenuhi keperluan pendidikan korban hingga membeli rumah kediaman korban.

“Kalau berdasarkan keterangan ibu korban kepada ibu Ani (Konselor LPA Pandeglang). Ibu korban meminta biaya tambahan meminta adanya biaya kuliah khusus, kemudian meminta biaya pengobatan dan yang ketiga agar rumahnya dibeli oleh terdakwa, itu keterangan dari ibu Ani ya,” lanjut beber Gobang.

Ia pun heran kasus pelecehan seksual itu bergulir ke persidangan meja hijau padahal sebelumnya sudah mencapai kesepakatan damai antara dua belah pihak.

“Ini yang kami tidak habis pikir tidak mengerti gitu. Jadi kalau keterangan dari ibu korban yang disampaikan kepada LPA ada beberapa hal. Keterangan dari korban bahwa berawal dari ketersinggungan begitu tadi juga diuraikan disampaikan dihadapan majelis hakim,” katanya.

“Jadi korban merasa tersinggung karena terdakwa ini tidak berubah secara sikap dalam pengertian dia setiap kali bertemu berpapasan dengan ibu korban maupun korban itu tidak pernah mau menyapa katanya begitu tidak mau bertegur sapa kemudian korban juga dinilai cuek oleh ibu korban,” lanjutnya.

Gobang juga kembali menegaskan, pihaknya mendampingi korban hingga terjadinya perdamaian dengan Yangto di sebuah restoran. Setelah itu, pihaknya tidak mengetahui tindakan korban selanjutnya.

“Memang saya dengan Bu Ani dari awal kita yang mendampingi. Jadi kita urai, kita runut semuanya sampai terakhir itu di Dapoer Ibu (restoran). Nah setelah di Dapoer Ibu sampai ke sini itu kita sudah tidak lagi tahu korban dan ibu korban berhubungan dengan siapa melakukan apa dan sebagainya kita tidak pernah tahu,” tandasnya. (Dan)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top