Bandara
Buron 6 Bulan, WN Italia Pelaku Penyelundupan Manusia Diamankan Imigrasi Bandara Soetta
Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Italia diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Adalah, GA (48) yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) Imigrasi Soekarno-Hatta sejak November 2022 lalu.
GA diburu sejak November 2022 atas perannya melakukan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Di mana, GA berupaya memberangkatkan seorang WN Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan paspor palsu tujuan Eropa melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Namun keberangkatan WN Sri Lanka tersebut digagalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022 lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa GA diamankan oleh petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta di salah satu hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.
“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi, hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Silmy Karim di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (4/7/2023).
Silmy menjelaskan, GA berperan membantu keberangkatkan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, memesan tiket, dan membantu proses check-in di Terminal 3 Bandara Soetta.

GA (48) warga negara Italia, tersangka Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan bahwa GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3,” ungkapnya.
Tersangka GA lanjut Silmy, juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan.
“Saat ini, PJ (WN Sri Lanka) tengah menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar 150 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan penjara,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menambahkan, GA diduga telah menetap di Indonesia lebih 30 tahun.
“Ini (GA) sudah cukup lama (tinggal di Indonesia) sudah bertahun-tahun. Kabarnya ini 32 tahun. Kita menduga (korbannya) ini bukan yang pertama,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Tito menegaskan jika GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Rmt)
